Jakarta, IDN Times – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyerahkan tersangka kasus dugaan pembalakan liar di Kabupaten Solok, Sumatra Barat, ke Kejaksaan Negeri Solok setelah berkas penyidikannya dinyatakan lengkap atau P-21. Tersangka berinisial BS alias BG (50) kini terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp3,5 miliar.
Penyerahan tersangka beserta barang bukti dilakukan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatra sebagai bagian dari upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pembalakan liar. Barang bukti yang diserahkan meliputi tiga unit alat berat, 152 batang kayu bulat dengan total volume 237,53 meter kubik, serta sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana kehutanan.
Kasus ini sejalan dengan arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, yang memperketat pengawasan terhadap pemanfaatan hasil hutan secara legal, transparan, dan berkelanjutan. Penegakan hukum dilakukan agar fungsi ekologis hutan tetap terjaga sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan.
