Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menyebut, masa penahanan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani, akan berakhir pada Jumat (7/11/2025). Ia sudah menjalani penahanan sejak 9 September dan diperpanjang mulai 29 September 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dengan demikian penahanan Melani tak lagi dapat diperpanjang. Sebab, penahanan Melani genap 40 hari pada 7 November 2025.
“Masa penahanan terhadap tersangka sudah tidak dapat diperpanjang lagi,” kata Budi kepada IDN Times, Senin (3/11/2025).
