Polisi Lengkapi Berkas Perkara Melani Mecimapro

- Penahanan Melani bakal ditangguhkan jika berkas perkara tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 hingga Jumat (7/11/2025).
- Polisi pastikan berkas perkara terus dilengkapi penyidik hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
- Kasus bermula dari kerjasama pembiayaan konser TWICE yang dijanjikan namun tak kunjung diberikan.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan penggelapan dana investasi oleh Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (40), ke penyidik Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, berkas perkara Melani dinyatakan belum lengkap atau P18 oleh jaksa penuntut umum (JPU). Sehingga penyidik langsung melengkapi petunjuk jaksa dan segera melimpahkan berkas P19.
“Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P19) dari pihak Kejaksaan dan akan menghadap ke Kejaksaan hari ini untuk menyerahkan kembali berkas perkara,” ujar Budi kepada IDN Times, Senin (3/11/2025).
1. Penahanan Melani bakal ditangguhkan

Budi menjelaskan, penahanan Melani bakal ditangguhkan jika berkas perkara tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 hingga Jumat (7/11/2025). Sebab, Melani sudah ditahan selama 40 hari sejak 9 hingga 28 September 2025 dan diperpanjang mulai 29 September sampai dengan 7 November 2025.
“Masa penahanan terhadap tersangka sudah tidak dapat diperpanjang lagi,” kata Budi.
“Apabila hingga Jumat berkas perkara belum dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan, maka terhadap tersangka akan dilakukan penangguhan penahanan (tidak ditahan) dengan kewajiban wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” lanjutnya.
2. Polisi pastikan berkas perkara terus dilengkapi penyidik

Namun, Budi menegaskan proses penyidikan dan pelimpahan berkas perkara tetap akan dilanjutkan hingga dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
“Saat ini kami telah melengkapi seluruh petunjuk (P-19) dari pihak Kejaksaan dan akan menghadap ke Kejaksaan hari ini untuk menyerahkan kembali berkas perkara,” ujarnya.
3. Kasus bermulai dari kerja sama pembiayaan konser TWICE

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), Fransiska Dwi Melani (40), sebagai tersangka penggelapan dama investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser musik KPop TWICE.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald, mengatakan, peritiwa ini bermula ketika PT MIB menjalin kerja sama pembiayaan penyelenggaraan konser TWICE bersama Mecimapro pada 17 Oktober 2023.
“Keuntungan yang ditawarkan oleh terlapor adalah 23 persen, dikarenakan itu korban tertarik dan menyerahkan uang Rp10 miliar. Namun sampai dengan dilaporkan, yang dijanjikan berikut modal tak kunjung diberikan,” kata Reonald di Polda Metro Jaya, Jumat (31/10/2025).
Atas kejadian tersebut, PT MIB melaporkan Melani Mecimapro ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan 372. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 10 Januari 2025.
“Barang bukti yang diserahkan, satu lembar surat perjanjian, satu lembar bukti pembayaran, satu lembar surat pemutusan kontrak, dan tiga lembar somasi,” ujar dia.

















