Sementara, kuasa hukum Sapriyanto Refa, mengaku ia belum tahu kalau berkas kliennya telah dilimpahkan dari JPU ke PN Jakarta Pusat. Ia mengaku hanya mengetahui kalau ada pelimpahan dari penyidik ke JPU.
"Saya belum diberitahu. Tahap 2 itu pelimpahan ke penuntut umum, bukan ke pengadilan Tipikor. Yang jelas, hari Senin (05/02/2018), jam 09.00 pagi di Pengadilan Jaksel akan dilaksanakan sidang pra peradilan Fredrich Yunadi melawan KPK," ujar Refa yang dihubungi secara terpisah.
Namun, ia menolak berkomentar lebih jauh soal kemungkinan gugatan kliennya yang akan gugur begitu surat dakwaan terhadap Fredrich dibacakan oleh JPU. Advokat yang pernah mengaku suka akan kemewahan itu ikut terseret dalam kasus Setya Novanto lantaran diduga keras telah merintangi penyidik lembaga anti rasuah yang ingin menahan mantan Ketua DPR pada (16/11/2017). KPK mengaku memiliki bukti visual bahwa Fredrich telah datang lebih awal di RS Medika Permata Hijau untuk memesan kamar perawatan bagi Novanto. Padahal, saat itu Novanto belum mengalami kecelakaan.