Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menyatakan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang lengkap. Namun, kejaksaan belum melakukan pelimpahan tahap II.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pelimpahan akan dilakukan setelah penyidik siap. Saat ini, penyidik tengah menyiapkan dakwaan.
“Perkara TPPU-nya sudah P-21 tapi belum tahap dua,” kata Harli saat dihubungi, Senin (7/10/2024).