Bogor, IDN Times - Terhitung sejak Rabu (15/4) hingga 14 hari ke depan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), sebagai upaya menghentikan penularan virus corona atau COVID-19. Dalam pelaksanaannya, Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai acuannya.
Ada 31 pasal dalam beleid tersebut yang pada intinya menekan aktivitas warga di luar rumah, terutama mereka yang berada dalam 11 zona merah, antara lain Kecamatan Citeureup, Cileungsi, Bojonggede, Cibinong, Gunungputri, Jonggol, Kemang, Ciampea, Ciomas, Parungpanjang, dan Ciseeng.
Seperti apa aturan PSBB di Kabupaten Bogor, berikut garis besar ketentuannya.