Jakarta, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) menyatakan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap berjalan di tengah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran pendidikan dan MBG paling lambat APBN 2028.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan lembaganya tidak berwenang menentukan sumber anggaran program tersebut. Menurutnya, keputusan mengenai penganggaran merupakan kewenangan pemerintah, terutama Kementerian Keuangan.
"Terkait keputusan MK, ya kami adalah lembaga pemerintah operasional ya, kami melaksanakan operasional. Tentu saja kami akan melaksanakan apapun keputusan yang menjadi keputusan dari negara, kebijakan dari pemerintah," kata dia saat konferensi pers di kantor BGN, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
"Tentu saja ini kan nanti akan dibarengi atau akan dilanjutkan dengan kebijakan oleh pemerintah, apakah itu kementerian keuangan, badan anggaran dan seterusnya. Kami Badan Gizi Nasional adalah lembaga di tingkat operasional dan kami akan melaksanakan apapun tugas dengan anggaran seperti apa, dengan sebaik-baiknya," sambungnya.
Sudaryono mengungkapkan fokus BGN saat ini adalah memastikan pelaksanaan MBG tetap berjalan, sesuai tugas yang diberikan pemerintah.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Dalam putusannya, MK menegaskan anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Pemisahan anggaran pendidikan dan MBG wajib dilakukan paling lambat dalam APBN 2028, atau dua tahun sejak putusan dibacakan. MK menilai anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.
