Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Ada Putusan MK, DPR Minta Pemerintah Cari Alternatif Baru Anggaran MBG

Ada Putusan MK, DPR Minta Pemerintah Cari Alternatif Baru Anggaran MBG
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. (Dok. DPR RI)
Intinya Sih
Gini Kak
  • Komisi X DPR meminta pemerintah mencari pendanaan alternatif MBG melalui pos baru, realokasi anggaran di luar pendidikan, atau dana cadangan setelah putusan MK.
  • MK memerintahkan anggaran MBG yang bukan komponen utama pendidikan dipisahkan dari anggaran pendidikan pada APBN berikutnya, paling lambat APBN 2028.
  • DPR akan mengawal pembahasan APBN 2027 agar anggaran pendidikan 20 persen diprioritaskan untuk mutu pembelajaran, kesejahteraan guru, dan pemerataan akses pendidikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mendorong pemerintah mencari sumber alternatif pos anggaran baru untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pernyataan ini disampaikan Hetifah menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang memerintahkan agar anggaran MBG dipisahkan dari dana abadi 20 persen pendidikan.

Menurut Hetifah, putusan tersebut merupakan langkah penting untuk mengembalikan fokus anggaran pendidikan pada amanat konstitusi, yakni untuk memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

"Dengan ditariknya porsi terbesar dari anggaran pendidikan, tentu pemerintah perlu mencari sumber pendanaan alternatif, baik melalui penambahan pos anggaran baru, realokasi dari pos anggaran lain di luar pendidikan, maupun melalui dana cadangan. Namun, keputusan konkretnya masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah dan DPR,” kata politikus senior Partai Golkar itu kepada jurnalis, Jumat (31/7/2026).

1. Fokus anggaran pendidikan harus difokuskan pada kualitas pelayanan

Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian. (Dok. DPR RI)
Ketua Komisi X DPR RI Fraksi Golkar Hetifah Sjaifudian. (Dok. DPR RI)

Hetifah menegaskan, fokus dan sumber daya pendidikan harus diarahkan untuk memperbaiki kualitas pendidikan dari hulu ke hilir, dengan prioritas mutlak pada kesejahteraan guru dan peningkatan mutu pembelajaran.

“Prioritas utama yang selalu kami perjuangkan adalah peningkatan kualitas dan mutu pembelajaran, termasuk meningkatkan kesejahteraan guru dan mewujudkan pemerataan akses pendidikan,” kata dia.

Hetifah menyampaikan, Komisi X DPR RI akan mengawal pembahasan APBN Tahun Anggaran 2027, agar sejalan dengan amanat Putusan MK.

DPR RI telah membahas pagu indikatif APBN 2027 pada Juni 2026, dan pembahasan akan dilanjutkan setelah Presiden menyampaikan Nota Keuangan RAPBN Tahun Anggaran 2027 pada pertengahan Agustus mendatang.

“Hal ini tentu menjadi perhatian kami. DPR RI bersama pemerintah akan membahas alokasi anggaran tersebut hingga tercapai kesepakatan mengenai pagu definitif RAPBN Tahun Anggaran 2027," kata Hetifah.

"Dorongan untuk merealisasikan pemisahan anggaran MBG dari anggaran pendidikan sejak APBN 2027 akan sangat bergantung pada dinamika pembahasan antara Pemerintah dan DPR nanti,” imbuh dia.

2. MK perintahkan anggaran MBG dipisah dari pendidikan

Ada Putusan MK, DPR Minta Pemerintah Cari Alternatif Baru Anggaran MBG
Ilustrasi gedung MK (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan agar anggaran pendidikan tidak boleh lagi digunakan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada APBN tahun-tahun berikutnya, dengan masa transisi paling lambat hingga APBN 2028.

Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang digelar di Gedung MK, yang dibacakan mahkamah, Kamis, 30 Juli 2026.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan.

MK dalam amar putusannya, menyatakan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 tetap konstitusional, tetapi dengan syarat ketentuan tersebut hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

Artinya, mulai penyusunan APBN berikutnya, anggaran program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan. Pemisahan tersebut wajib dilakukan paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau maksimal dua tahun sejak putusan dibacakan.

3. Dana abadi jadi amanat konstitusi untuk penyelenggaraan pendidikan

Ada Putusan MK, DPR Minta Pemerintah Cari Alternatif Baru Anggaran MBG
Ilustrasi gedung MK (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Sementara, dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai, alokasi anggaran pendidikan yang telah dijamin minimal 20 persen dalam konstitusi harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pokok penyelenggaraan pendidikan.

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, mengatakan keterbatasan fiskal negara tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi pembiayaan terhadap komponen utama pendidikan.

"Dalam mewujudkan tujuan pendidikan nasional tersebut, anggaran pendidikan yang telah ditetapkan persentasenya sudah semestinya diprioritaskan untuk penyelenggaraan operasional komponen utama pendidikan, yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan," ujar Guntur.

MK meminta pemerintah menetapkan secara tegas komponen yang masuk kategori kebutuhan utama pendidikan agar tidak terjadi pengalihan anggaran ke program di luar fungsi inti pendidikan. Penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program di luar komponen utama berpotensi bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 yang mewajibkan alokasi sedikitnya 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More