Jakarta, IDN Times - Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi suspend atau penghentian sementara operasional terhadap sembilan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Mereka diduga memberikan kelapa utuh sebagai bagian dari menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, menyayangkan keputusan para pengelola SPPG yang dinilai mengabaikan polemik serupa di daerah lain sebelumnya.
"Pemberian kelapa utuh sebelumnya sudah menjadi perhatian publik di beberapa daerah. Seharusnya hal itu menjadi pembelajaran bagi seluruh pengelola SPPG agar lebih berhati-hati dalam menentukan menu yang diberikan kepada penerima manfaat," ujar Nanik, Minggu (15/3/2026).
