Jakarta, IDN Times - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta, Etty Agustijani, mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta yang melakukan Work From Home (WFH) harus bekerja sesuai aturan.
Etty mengatakan, para ASN tidak boleh keluar saat jam kerja meski bekerja dari rumah. Pihaknya akan terus memantau dengan mewajibkan mereka menyalakan kamera saat melakukan rapat virtual.
"Gak boleh! Jangankan mudik, pergi ke pasar pun tidak boleh. Kalau ibu-ibu sambil goreng, sambil masak itu WFH tidak boleh. Jadi memang kerja di rumah, bukan masak tetapi bekerja di rumah," ujar Etty di Balai Kota, Senin (21/8/2023).