Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ASN (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Jakarta, IDN Times - Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta, Etty Agustijani, mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta yang melakukan Work From Home (WFH) harus bekerja sesuai aturan.

Etty mengatakan, para ASN tidak boleh keluar saat jam kerja meski bekerja dari rumah. Pihaknya akan terus memantau dengan mewajibkan mereka menyalakan kamera saat melakukan rapat virtual.

"Gak boleh! Jangankan mudik, pergi ke pasar pun tidak boleh. Kalau ibu-ibu sambil goreng, sambil masak itu WFH tidak boleh. Jadi memang kerja di rumah, bukan masak tetapi bekerja di rumah," ujar Etty di Balai Kota, Senin (21/8/2023).

1. WFH wajib pakai seragam

Ilustrasi PNS (korpri.id)

Etty mengatakan, ASN yang bekerja di rumah juga akan tetap dipantau melalui absen dan wajib menggunakan seragam.

Meski demikian, dia menyerahkan pengawasan ASN yang WFH ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Kita akan pantau sesuai absen dan (ASN) tetap menggunakan pakaian dinas, bekerja di rumah, harus pakai seragam," tegas Etty.

2. Sanksi jika pegawai langgar aturan

Editorial Team

Tonton lebih seru di