Jakarta, IDN Times - Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2025, sebesar Rp89,41 juta untuk jemaah haji reguler. Jumlah tersebut turun dibanding tahun 2025 sebesar Rp93,4 juta.
Pada tahun 2025, ongkos yang harus dibayar jemaah atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) sebesar 55,43 juta. Pada tahun 2024, Bipih yang dikenakan kepada jemaah sebesar Rp56,04 juta.
Kepala BPKH, Fadlul Imansyah, mengatakan ada tiga keberhasilan pemerintah dalam menurunkan biaya haji pada 2025.
“Keberhasilan pertama, adalah menjadikan biaya haji yang lebih terjangkau bagi jemaah dengan tidak meninggalkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, yaitu sustainabilitas keuangan haji turut terjaga dengan baik, dan yang ketiga menjaga asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji," ujar Fadlul dalam keterangannya, dikutip Selasa (7/1/2026).