Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

BPKH Pastikan Dana Haji yang Diinvestasikan Sesuai Prinsip Syariah

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah (dok. BPKH)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berkomitmen untuk mengelola dana haji sesuai dengan prinsip syariah. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, menyampaikan pentingnya sinergi semua pihak dalam mengoptimalkan pengelolaan dana haji yang terus bertumbuh.

Saat ini, total dana kelolaan BPKH mencapai lebih dari Rp169 triliun, sebuah jumlah yang membawa tanggung jawab besar untuk menyeimbangkan prinsip syariah, tujuan investasi, dan kebutuhan jamaah haji di tengah dinamika ekonomi global.

“Kami harus memastikan bahwa setiap rupiah dana haji yang kita kelola diinvestasikan pada instrumen yang sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan imbal hasil yang optimal. Namun, kami juga harus tetap memperhatikan likuiditas dana, sehingga pada saatnya nanti dana tersebut dapat dikembalikan kepada jamaah haji,” ujar Fadlul dalam keterangannya, dikutip Jumat (6/12/2024).

1. BPKH sebut pentingnya keseimbangan hasil optimal dan likuiditas

Kepala BPKH, Fadlul Imansyah (dok. BPKH)

Dalam pengelolaan dana yang besar ini, BPKH menekankan pentingnya keseimbangan antara imbal hasil optimal dan ketersediaan likuiditas. BPKH menyebut, prinsip ini menjadi dasar untuk memastikan bahwa kebutuhan jamaah haji, baik di masa kini maupun mendatang, dapat terpenuhi tanpa mengorbankan keberlanjutan investasi.

Dana haji yang dikelola BPKH diinvestasikan pada berbagai instrumen yang telah diverifikasi sesuai syariah, seperti deposito syariah, sukuk, dan investasi di sektor riil. Selain memberikan imbal hasil, investasi ini diharapkan juga berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang berlandaskan prinsip-prinsip Islam.

2. Wamenag dukung BPKH

Wamenag Muhammad Suafi'i saat diwawancarai di Padang (Foto: IDN Times/Halbert Caniago)

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Agama (Wamenag), Romo R. Muhammad Syafi’i, menyampaikan dukungannya terhadap langkah-langkah BPKH. Ia menjelaskan, pemerintah terus mendorong peningkatan kinerja BPKH melalui berbagai inisiatif, salah satunya adalah revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

“Revisi undang-undang ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas yang lebih besar kepada BPKH dalam melakukan investasi dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi jemaah haji,” ucap Romo Syafi’i.

3. Pengelolaan dana haji semakin kompleks

Pemandangan pagi di puncak Jabal Nur, Makkah, Senin (24/6/2024). (IDN Times/Faiz Nashrillah)

Dukungan pemerintah melalui revisi undang-undang juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat kapasitas BPKH dalam menghadapi tantangan pengelolaan dana yang semakin kompleks. Dengan fleksibilitas yang lebih besar, BPKH diharapkan dapat meningkatkan inovasi dalam investasi dan efisiensi pengelolaan dana haji.

Komitmen ini diharapkan dapat terus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji. Sebagai lembaga yang memegang amanah umat, BPKH terus berupaya memastikan setiap rupiah dana haji yang dikelola tidak hanya memberikan manfaat finansial, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun keberkahan bagi seluruh umat Islam.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Umi Kalsum
3+
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us