Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(rotiokko.com)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik roti Okko dari peredaran, karena mengandung natrium dehidroasetat. BPOM menyebut produsen tidak menerapkan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

BPOM menegaskan kandungan natrium dehidroasetat tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk, dan tidak termasuk bahan tambahan pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.

"Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat), yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk BTP yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan," sebut BPOM, dalam keterangannya, Rabu (24/7/2024).

Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.

Editorial Team

Tonton lebih seru di