Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Pembatalan Haji 2020 Berlaku untuk Reguler dan Khusus

Menteri Agama Fachrul Razi (ANTARA FOTO/Romadanyl)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mengumumkan bahwa pelaksanaan ibadah haji 2020 dibatalkan. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, hal itu berlaku untuk seluruh jemaah haji Indonesia, baik yang terdaftar melalui program haji reguler maupun haji khusus.

"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020, ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia," ujar Menag melalui konferensi pers daring, Selasa (2/6) pagi.

Ia menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena hingga hari ini Pemerintah Arab Saudi tidak membuka akses pelaksanaan haji 2020 untuk seluruh negara di dunia. Untuk itu, pemerintah menganggap tidak lagi ada waktu yang cukup untuk menunggu kelanjutan keputusan Arab Saudi.

Selain itu, ia menekankan, pembatalan haji 2020 juga demi melindungi warga negara Indonesia dari pandemik COVID-19. Kemenag telah melakukan komunikasi dengan Majelis Ulama Indonesia dan Komisi VIII DPR RI dalam mengambil keputusan tersebut.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Septi Riyani
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us