Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Selebgram Rachel Vennya selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Selebgram Rachel Vennya selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Selebgram Rachel Vennya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/10/2021) dalam kasus kabur dari tempat karantina usai pulang dari Amerika Serikat. Salim Nauderer selaku kekasihnya, Maulida Khairunnisa selaku managernya, dan satu orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Iya (jadi tersangka). Rachel, pacarnya, sama si managernya, sama satu lagi yang membantu ada orang sipil," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (3/11/2021).

Yusri menjelaskan, Rachel dan tiga orang lainnya dikenakan pasal UU karantina dengan ancaman 1 tahun penjara.

Sebelumnya, pengacara Rachel, Indra Raharja mengatakan, kliennya akan menaati proses hukum. Termasuk jika nantinya ia dinyatakan sebagai tersangka.

Editorial Team