Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bukti OTT Bupati Tulungagung: Sepatu LV hingga Uang Rp355,4 Juta
Barang bukti OTT Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (IDN Times/Aryodamar)
  • KPK menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka korupsi setelah terjaring OTT terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat daerah.
  • Gatut Sunu diduga meminta uang hingga Rp5 miliar, dengan Rp2,7 miliar sudah diterima dan digunakan untuk kebutuhan pribadi seperti sepatu Louis Vuitton serta pemberian THR kepada Forkopimda.
  • Dalam OTT, KPK menyita barang bukti berupa dokumen, barang elektronik, beberapa pasang sepatu mewah, dan uang tunai Rp335,4 juta; kedua tersangka kini ditahan selama 20 hari di Rutan KPK.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya, bernama Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Gatut Sunu diduga meminta pejabat di Kabupaten Tulungagung baik secara langsung maupun lewat ajudannya. Total uang yang diminta mencapai Rp5 miliar.

Dari total Rp5 miliar, Gatut Sunu baru mendapatkan Rp2,7 miliar. Uang itu dipakai untuk berbagai keperluan seperti membeli empat sepatu merek Louis Vuitton hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

"Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD. Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/4/2026).

Dalam tangkap tangan, KPK turut menemukan sepatu-sepatu yang diduga dibeli dengan uang korupsi. Selain itu, terdapat uang tunai yang merupakan sisa penerimaan Gatut Sunu.

"Dari kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), beberapa pasang sepatu merek Louis Vuitton, serta uang tunai senilai Rp335,4 juta yang merupakan bagian dari uang senilai Rp2,7 miliar yang diduga telah diterima GSW (dari permintaan sebesar Rp5 miliar)," jelasnya.

Keduanya pun langsung ditahan KPK di Rutan cabang Gedung Merah Putih setidaknya untuk 20 hari mulai dari 11 sampai dengan 30 April 2026. Kedua tersangka disangka melanggar 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editorial Team