Jakarta, IDN Times - Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, melakukan perjalanan ibadah umrah tanpa memiliki izin cuti resmi dari Gubernur dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). Perjalanan ini terjadi saat wilayahnya masih berada dalam status tanggap darurat bencana hidrometeorologi.
Juru Bicara Kemendagri, Benni, mengonfirmasi Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menelpon langsung Mirwan untuk mengklarifikasi masalah ini.
“Bapak Mendagri sudah telepon langsung, yang bersangkutan mengaku tidak ada izin gubernur maupun Mendagri untuk umrah dan akan pulang besok,” kata Benni kepada jurnalis, Sabtu, 6 Desember 2025.
Lantas bagaimana seharusnya tata cara seorang kepala daerah izin cuti? Berikut aturan dan tata caranya.
