Cagub Malut Meninggal, Apakah Calon Gubernur Bisa Diganti?

- Benny Laos, cagub Malut, meninggal dalam kebakaran speedboat Bella 72 di Pelabuhan Regional Bobong, Maluku Utara.
- Pergantian pencalonan kandidat diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
- Enam korban tewas dalam kejadian tersebut termasuk anggota DPRD Provinsi Malut dan anggota Polri pengawal cabup Kepulauan Sula. Sepuluh orang lainnya sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka ringan.
Jakarta, IDN Times - Calon Gubernur (cagub) Maluku Utara (Malut), Benny Laos meninggal dunia dalam insiden kebakaran speedboat Bella 72 di Pelabuhan Regional Bobong, Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Sabtu (12/10/2024), sekitar pukul 14.05 WIT.
Lantas apakah bisa pencalonan Benny Laos di Pilkada Malut 2024 digantikan nama lain?
1. Aturan mengenai pergantian posisi peserta Pilkada 2024

Mengenai pergantian pencalonan kandidat di Pilkada 2024 secara khusus di atur dalam Peraturan KPU (PKPU). Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam Pasal 126 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dijelaskan sejumlah kondisi yang memungkinkan digantinya pencalonan, berikut bunyi aturan tersebut:
(1) Calon perseorangan dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan penggantian pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon dalam hal:
a. berhalangan tetap;
b. dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
c. dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan.
(2) berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi keadaan:
a. meninggal dunia; atau
b. tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
Artinya, artinya pencalonan Benny Laos sebagai cagub bisa diganti dengan nama lain.
2. Kronologi speedboat meledak

Speedboat Bella 72 yang membawa rombongan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Malut Nomor Urut 4, Benny Laos dan Sabrin Sehe, berlabuh di Pelabuhan Bobong pada Sabtu siang.
Sesaat sebelum ledakan, Wakapolres Pulau Taliabu, Kompol Sirajudin, bersama tim Polres, mengunjungi speedboat untuk memeriksa aktivitas paslon dan mengingatkan bahaya yang dapat terjadi saat pengisian bahan bakar.
Dalam pengecekan tersebut, diketahui bahwa mesin kapal, kompor listrik, AC, dan genset masih dalam keadaan menyala, meskipun bahan bakar sedang diisi.
Setelah berbincang selama sekitar 10 menit, Wakapolres dan rombongannya turun dari kapal. Selang lima menit setelah meninggalkan speedboat, ledakan terjadi, diikuti kobaran api yang langsung membakar seluruh kapal.
3. Enam korban dinyatakan meninggal

Dalam perkembangan terbaru terkait evakuasi, terdapat enam korban yang dinyatakan meninggal dunia, sementara sepuluh orang lainnya sedang menjalani perawatan di rumah sakit akibat luka ringan yang mereka alami.
Dikutip dari ANTARA, Kabid Humas menambahkan enam korban meninggal dunia dalam peristiwa itu masing-masing dua orang korban meninggal dunia dibawa ke Kepulauan Sula, yakni Ester Tantry (anggota DPRD Provinsi Malut) dan anggota Polri pengawal cabup Kepulauan Sula, Bripka Hamdani Boamonabot.
Dua orang korban lainnya Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Maluku Utara Mubin A. Wahid dan Nasrun jenazahnya dibawa ke Kota Ternate, satu korban Mahsudin Ode Muisi jenazahnya telah diambil keluarga di Taliabu, dan jenazah Benny Laos diberangkatkan ke Jakarta untuk dimakamkan.
Sementara itu, sebanyak 10 orang yang mengalami luka ringan sedang menjalani perawatan di RSUD. Mereka adalah Sherly Tjoanda, Hendrata Thes, Amir, Ajam, Irsan, Sance, Dian Jurak, Faisal, Susianto, dan Mariana Meskopa.