Calon Independen di Pilkada Sumbar Gagal Lolos Verifikasi Faktual

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatra Barat menyatakan secara resmi bahwa pasangan calon independen Fakhrizal-Genius tak lolos verifikasi faktual karena tidak menyerahkan syarat dukungan perbaikan untuk maju Pilkada Sumbar hingga jadwal penyerahan berakhir pada Senin (27/7/2020).
“Pasangan ini tidak lolos dalam tahapan verifikasi faktual dan tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya,” kata Komisioner KPU Sumbar Izwaryani dikutip ANTARA, Selasa (28/7/2020).
1. Fakhrizal-Genius hanya mendapat 130.258 dukungan
Izwaryani mengatakan, status pasangan Fakhrizal-Genius batal menyerahkan dukungan perbaikan sebanyak 371.568. Jumlah tersebut berasal dari batas minimal dikalikan dua sesuai dengan aturan PKPU.
Rapat pleno rekapitulasi verifikasi faktual menyatakan pasangan Fakhrizal-Genius hanya mendapat 130.258 dukungan. Jumlah itu kurang 185.793 dukungan dari total batas minimal 316.051 dukungan agar lolos tahapan verifikasi faktual.
2. Fakhrizal-Genius mengajukan permohonan sengketa

Merespons keputusan KPU, Fakhrizal-Genius mengambil langkah mengajukan permohonan sengketa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar. Fakhrizal-Genius mempertanyakan surat format B 5.1 KWK.
“Kita sudah ajukan permohonan dan kelengkapan bukti yang dibutuhkan,” kata Pengacara Virza Benzani.
3. Pilkada Sumbar baru diisi bakal calon dari koalisi Demokrat-PAN

Pilkada Sumbar hingga kini baru memiliki satu pasangan bakal calon Gubernur Sumbar. Ketua DPD Demokrat Sumbar Mulyadi yang berpasangan Ketua DPW PAN Ali Mukhni dipastikan maju dalam kontestasi Pilgub Sumbar pada 9 Desember 2020.
Berkoalisinya Demokrat-PAN membuat pasangan Mulyadi-Ali mengantongi 20 kursi dukungan di DPRD Provinsi Sumbar dengan rincian 10 kursi Demokrat dan 10 kursi PAN.