Pelanggar aturan PSBB diberi sanksi sosial (IDN Times/Aryodamar)
Selain mengimbau, petugas Satpol-PP juga memberikan sanksi kepada sejumlah warga yang kedapatan melanggar Pergub 41 tahun 2020.
Pantauan IDN Times di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI) mendapati masyarakat yang tengah disanksi oleh Satpol-PP. Ada yang diminta menyapu jalan dengan memakai rompi oranye bertuliskan 'Pelanggat PSBB' di punggung, menyanyikan lagu Indonesia Raya, hingga denda Rp250 ribu.
Tak hanya sekadar disanksi, data pelanggar juga dicatat dan diberi imbauan sepanjang melaksanakan sanksi.
"Kamu kenapa gak pakai masker? Memang kamu yakin gak kena (virus) corona? Kan ada juga orang tanpa gejala kena corona," ujar seorang petugas Satpol PP kepada warga yang sedang dihukum menyapu.