Ilustrasi penyelenggara pemilu. (IDN Times/Sukma Shakti)
Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat KTP-el.
Tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih:
- Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.
- Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).
- KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb).
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.
Kamu bisa mengurus pindah pilih paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara.
So, apakah nama kamu sudah tercatat dalam DPT untuk Pemilu 2024? Jika belum, ayo urus dan cek DPT online sekarang , yuk!
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.