Jakarta, IDN Times - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, pemilih bisa memeriksa apakah sudah tercatat atau belum dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Meski Pilkada 2024 baru digelar secara serentak pada 27 November 2024 mendatang, namun kita sudah bisa cek DPT online melalui laman cekdptonline.kpu.go.id.
Kenapa kita harus mengecek nama kita? Supaya kita tahu kita punya hak pilih atau tidak. Sayang jika kita punya hak memilih tapi tidak digunakan, dan berisiko suara kita disalahgunakan untuk calon bukan pilihan kita.
Yuk, simak bagaimana cara cek DPT online melalui website yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).