Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gampang Banget! Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Pelayanan di BPJS Ketenagakerjaan. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Jakarta, IDN Times - Jaminan Hari Tua (JHT) selalu dijadikan jaring penyelamat bagi para pekerja saat berhenti bekerja atau tergulung gelombang PHK.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

1. Penuhi syarat dan ikuti tata cara berikut

Aplikasi JMO. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)
Aplikasi JMO. (Dok. BPJS Ketenagakerjaan)

Klaim JHT sangatlah mudah. Supaya klaim JHT dapat dicairkan dengan cepat, pastikan Anda telah memenuhi syarat dan mengikuti tata cara berikut:

Klaim JHT via Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
Bagi peserta yang memiliki saldo di bawah Rp10 juta dapat melakukan klaim melalui aplikasi JMO yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore.

Pertama, peserta wajib melakukan registrasi dan pengkinian data.

Selanjutnya, lakukan klaim dengan langkah-langkah sebagai berikut:

- Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
- Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
- Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
- Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
- Lakukan pengambilan biometrik dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
- Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
- Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
- Selamat pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.

Untuk mencegah kegagalan dalam proses verifikasi biometrik, pastikan anda melakukan hal-hal berikut saat melakukan foto:
- Wajah menghadap kamera dan terlihat jelas
- Pencahayaan cukup
- Menggunakan latar belakang polos
- Buka mata dengan lebar
- Jangan bergerak
- Tidak menggunakan filter
- Tidak menggunakan kacamata, masker, atau topi

2. Klaim JHT via Lapak Asik

ilustrasi pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (dok. BPJamsostek
ilustrasi pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (dok. BPJamsostek

Bagi yang memiliki saldo JHT di atas Rp10 juta, peserta juga tidak perlu datang ke kantor cabang. Peserta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) dengan mengikuti langkah berikut:

- Kunjungi Portal Layanan di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
- Petugas BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses wawancara dan verifikasi selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan.

3. Kantor cabang

BPJS Ketenagakerjaan sukses melakukan transformasi digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi yang di-launching sejak tahun 2021 berhasil memberikan kemudahan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta dimanapun dan kapan saja. (Dok. BPJAMSOSTEK)
BPJS Ketenagakerjaan sukses melakukan transformasi digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Aplikasi yang di-launching sejak tahun 2021 berhasil memberikan kemudahan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta dimanapun dan kapan saja. (Dok. BPJAMSOSTEK)

Selain melalui layanan digital, peserta juga bisa datang ke 324 kantor cabang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Peserta maupun ahli waris dapat melakukan klaim manfaat JKM dan JHT ke kantor cabang terdekat untuk mendapatkan layanan langsung dari petugas.

Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
- Pastikan anda membawa dokumen asli
- Mengisi data formulir pengajuan klaim JHT
- Ambil nomor antrean
- Wawancara dengan petugas
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, anda akan menerima tanda terima
- Berikan penilaian kepuasan layanan melalui e-survey
- Saldo JHT akan ditransfer ke rekening

Mengutip dari kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta dihimbau untuk menjaga privasi data pribadinya dengan tidak menggunakan jasa calo. BPJS Ketenagakerjaan menjamin bahwa seluruh proses klaim tersebut tidak dipungut biaya. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ezri Tri Suro
EditorEzri Tri Suro
Follow Us