Jakarta, IDN Times - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah merumuskan proses administrasi pajak kendaraan bekas. Hal ini merespons keluhan masyarakat yang harus melampirkan KTP pemilik lama kendaraan bermotor.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo menegaskan, Polri berkomitmen menghadirkan solusi nyata agar masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pajaknya dengan mudah.
“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” ujar Wibowo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/4/2026).
