- Mendorong peningkatan kepatuhan pajak masyarakat
- Mempermudah proses administrasi pembayaran pajak kendaraan
- Mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pelunasan kewajiban pajak tanpa beban tambahan bunga
- Langkah Mudah Dukung Pembangunan Jakarta Tanpa Beban Sanksi
Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Bunga Keterlambatan Dihapus Otomatis!

- Pembebasan sanksi administratif berlaku bagi Wajib Pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta antara 10 November hingga 31 Desember 2025.
- Kebijakan ini merupakan dukungan dan perhatian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mempermudah proses administrasi pembayaran pajak kendaraan.
- Masyarakat diharapkan melunasi pajak kendaraan sebelum 31 Desember 2025 untuk mendukung pembangunan Jakarta tanpa beban sanksi bunga keterlambatan.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 dan berlaku mulai 10 November-31 Desember 2025.
Adapun dalam kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan secara jabatan, atau dengan kata lain, tanpa perlu pengajuan permohonan dari Wajib Pajak.
Melalui mekanisme otomatis (by system) sanksi bunga keterlambatan akan langsung dihapus saat Wajib Pajak melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengirim surat permohonan. Proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.
1. Siapa yang berhak dan kapan berlaku

Pembebasan sanksi administratif ini berlaku bagi seluruh Wajib Pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang melakukan pembayaran pokok pajak antara 10 November hingga 31 Desember 2025. Selama periode tersebut, sistem akan otomatis menyesuaikan dan menghapus sanksi bunga keterlambatan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan, tanpa memerlukan langkah tambahan.
2. Dukungan dan perhatian kepada masyarakat

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan sanksi administratif ini merupakan bentuk dukungan dan perhatian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat:
3. Dukung pembangunan Jakarta tanpa beban sanksi

Lewat kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan sebelum 31 Desember 2025. Dengan begitu, warga bukan hanya terbebas dari sanksi bunga keterlambatan, tetapi juga ikut berperan dalam memperkuat pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta. (WEB)



















