Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang, Bunga Keterlambatan Dihapus Otomatis!

ilustrasi pajak kendaraan bermotor (freepik.com)
ilustrasi pajak kendaraan bermotor (freepik.com)
Intinya sih...
  • Pembebasan sanksi administratif berlaku bagi Wajib Pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta antara 10 November hingga 31 Desember 2025.
  • Kebijakan ini merupakan dukungan dan perhatian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mempermudah proses administrasi pembayaran pajak kendaraan.
  • Masyarakat diharapkan melunasi pajak kendaraan sebelum 31 Desember 2025 untuk mendukung pembangunan Jakarta tanpa beban sanksi bunga keterlambatan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memberikan keringanan bagi masyarakat melalui kebijakan pembebasan sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini ditetapkan melalui Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0104 Tahun 2025 dan berlaku mulai 10 November-31 Desember 2025.

Adapun dalam kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan pembebasan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan secara jabatan, atau dengan kata lain, tanpa perlu pengajuan permohonan dari Wajib Pajak.

Melalui mekanisme otomatis (by system) sanksi bunga keterlambatan akan langsung dihapus saat Wajib Pajak melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan. Dengan demikian, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Samsat atau mengirim surat permohonan. Proses pembayaran menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien.

1. Siapa yang berhak dan kapan berlaku

Ilustrasi petugas melayani warga yang sedang membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (16/12/2023). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)
Ilustrasi petugas melayani warga yang sedang membayar pajak kendaraan bermotor di mobil Samsat Keliling di kawasan Green Lake City, Kota Tangerang, Banten, Sabtu (16/12/2023). (ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin)

Pembebasan sanksi administratif ini berlaku bagi seluruh Wajib Pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta yang melakukan pembayaran pokok pajak antara 10 November hingga 31 Desember 2025. Selama periode tersebut, sistem akan otomatis menyesuaikan dan menghapus sanksi bunga keterlambatan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan, tanpa memerlukan langkah tambahan.

2. Dukungan dan perhatian kepada masyarakat

Warga menyambut positif program pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Dok. Istimewa)
Warga menyambut positif program pemutihan pajak kendaraan bermotor. (Dok. Istimewa)

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan sanksi administratif ini merupakan bentuk dukungan dan perhatian Pemprov DKI Jakarta kepada masyarakat. Kebijakan ini diharapkan dapat:

  • Mendorong peningkatan kepatuhan pajak masyarakat
  • Mempermudah proses administrasi pembayaran pajak kendaraan
  • Mengoptimalkan penerimaan daerah melalui pelunasan kewajiban pajak tanpa beban tambahan bunga
  • Langkah Mudah Dukung Pembangunan Jakarta Tanpa Beban Sanksi

3. Dukung pembangunan Jakarta tanpa beban sanksi

Ilustrasi pajak kendaraan (123rf.com/sasun1990)
Ilustrasi pajak kendaraan (123rf.com/sasun1990)

Lewat kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta mengajak masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan sebelum 31 Desember 2025. Dengan begitu, warga bukan hanya terbebas dari sanksi bunga keterlambatan, tetapi juga ikut berperan dalam memperkuat pembangunan dan pelayanan publik di Jakarta. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridho Fauzan
EditorRidho Fauzan
Follow Us

Latest in News

See More

Polisi Pastikan Orang Tua Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Sipil

10 Nov 2025, 16:23 WIBNews