Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ribuan ASN di Kota Bekasi Terdata Belum Bayar Pajak Kendaraan

Bapenda Sulsel sosialisasikan perpanjangan program insentif pajak kendaraan bermotor. (Dok. Istimewa)
Ilustrasi kendaraan yang belum membayar pajak. (Dok. Istimewa)
Intinya sih...
  • Ribuan ASN di Kota Bekasi diminta segera bayar pajak kendaraan melalui aplikasi Sapawarga atau kantor Samsat
  • Kendaraan ASN yang belum bayar pajak dilarang masuk kantor Pemkot Bekasi, aturan ini juga berlaku untuk masyarakat
  • Aturan tersebut akan diterapkan di lingkungan ASN Pemkot Bekasi terlebih dahulu, sebagai contoh bagi masyarakat
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kota Bekasi terdata belum membayar pajak kendaraan. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Solikhin, mengatakan data tersebut ia dapatkan dari kantor Samsat.

"Berdasarkan data dari Samsat Kota Bekasi terdapat 10 ribuan kendaraan bermotor (milik ASN) yang belum membayar pajaknya, akan tetapi data tersebut belum terverifikasi terhadap kendaraan yang sudah terjual," katanya, Jumat (12/12/2025).

1. Minta ASN di Kota Bekasi segera membayar pajak

Pengecekan fisik kendaraan di Kantor Samsat Palembang (IDN Times/Rangga Erfizal)
Ilustrasi pengecekan fisik kendaraan di Kantor Samsat. (IDN Times/Rangga Erfizal)

Solikhin pun meminta kepada ASN untuk segera membayar pajak kendaraan melalui aplikasi Sapawarga atau mendatangi langsung kantor Samsat Kota Bekasi. Selain itu, dia juga mengimbau ASN agar memperbarui data kepemilikan kendaraan yang dimiliki.

"Apabila kendaraan tersebut sudah bukan menjadi miliknya, agar dilakukan pemblokiran, dan untuk kendaraan yang masih menjadi miliknya agar segera membayarkan pajaknya," kata dia.

2. ASN belum bayar pajak kendaraan dilarang masuk kantor Pemkot Bekasi

ASN di Kota Bekasi belum bayar pajak kendaraan
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, bakal melarang kendaraan yang belum membayar pajak milik ASN masuk kawasan kantor Pemerintah Kota Bekasi. Selain ASN, Tri juga bakal melarang kendaraan yang belum melunasi pajak milik masyarakat.

"Untuk aturan itu masih tindakan awal, yang bentuknya adalah sosialisasi," kata Tri, Rabu, 10 Desember 2025.

3. Dimulai dari ASN

Ribuan ASN Kota Bekasi belum bayar pajak kendaraan
Ilustrasi ASN. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Tri juga menyampaikan, aturan tersebut akan diterapkan di lingkungan ASN Pemkot Bekasi terlebih dahulu. Langkah itu diharapkan bisa memberikan contoh bagi masyarakat yang taat membayar pajak.

"Tentu keteladanan harus dimulai dari aparatur pemerintah, dan kami hari ini sedang giat-giatnya meningkatkan pendapatan daerah," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More

Dirjen Dukcapil Kirim Tim ke Sumatra, Layani Dokumen Kependudukan

13 Des 2025, 07:00 WIBNews