Baru Balik Nama Kendaraan? Cek Aturan Terbaru Soal Keringanan Pajaknya

- Wajib Pajak bisa mendapatkan keringanan sebesar 50 persen dari pokok BBNKB jika kendaraan bermotornya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan, serta tidak bersifat komersial.
- Kendaraan yang dipakai demi kepentingan pertahanan dan keamanan negara, termasuk kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, serta kendaraan milik atau yang digunakan oleh instansi terkait dapat memperoleh pembebasan penuh (100 persen) BBNKB.
- Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis dengan dokumen lengkap.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 842 Tahun 2025 tentang kriteria, besaran, dan syarat pengurangan serta pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Aturan ini hadir untuk memberi kepastian hukum sekaligus meringankan beban masyarakat maupun instansi tertentu.
1. Pengurangan BBNKB 50 persen

Wajib Pajak bisa mendapatkan keringanan sebesar 50 persen dari pokok BBNKB jika kendaraan bermotornya digunakan sepenuhnya untuk kepentingan umum di bidang sosial atau keagamaan, serta tidak bersifat komersial.
Pengajuan fasilitas ini harus disertai fotokopi faktur pembelian kendaraan dan dokumen pendukung yang membuktikan kendaraan dipakai untuk kegiatan sosial/keagamaan tanpa tujuan usaha.
2. Pembebasan BBNKB 100 persen

Selain keringanan, Kepgub juga mengatur pembebasan penuh (100 persen) BBNKB. Fasilitas ini diberikan untuk kendaraan yang dipakai demi kepentingan pertahanan dan keamanan negara. Termasuk di antaranya kendaraan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, serta kendaraan milik atau yang digunakan oleh Mabes TNI, Mabes Polri, BIN, Lembaga Sandi Negara, BNN, dan BNPT.
Untuk kendaraan impor, pemohon wajib melampirkan fotokopi surat pemberitahuan impor barang (PIB) serta surat keterangan resmi dari instansi terkait.
3. Prosedur dan masa berlaku

Keringanan maupun pembebasan tidak berlaku otomatis. Wajib Pajak harus mengajukan permohonan tertulis dengan dokumen lengkap.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan meneliti administrasi dan, bila diperlukan, melakukan verifikasi lapangan sebelum menerbitkan surat ketetapan. Kepgub 842 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berlaku surut terhitung 27 Agustus 2025. (WEB)