Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi akan mengeluarkan surat edaran larangan tentang permintaan sumbangan di jalan. Hal ini disiapkan setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi melarang segala bentuk penggalangan dana di jalan umum.
"Turunannya nanti akan ada surat (surat edaran), surat sebagai cantolannya adalah instruksi dari Pak Gubernur. Nanti akan ada surat edaran yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto kepada jurnalis, dikutip Kamis (17/4/2025).