Pria di Bekasi Tega Cabuli Anak Tiri hingga Hamil

- Pria berinisial SW (42) mencabuli anak tirinya hingga hamil di Bekasi.
- Korban bercerita kepada ibu kandung setelah tidak mengalami haid, dan hasil tes kehamilan positif.
Bekasi, IDN Times - Seorang pria berinisial SW (42) tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun hingga hamil. Peristiwa itu terjadi di rumahnya wilayah Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah korban bercerita kepada ibu kandungnya bahwa ia tidak mengalami haid sejak lama.
"Saksi bertanya kenapa, namun korban tidak mau jujur. Lanjut saksi tetap menanyakan kepada korban dan akhirnya korban jujur dan bercerita bahwa sudah disetubuhi oleh ayah tirinya," kata Mustofa, Senin (14/4/2025).
1. Ibu korban sempat memeriksa kondisi anaknya

Mustofa mengatakan, saat itu ibu korban mencoba memastikan kondisi anaknya dengan menggunakan alat tes kehamilan.
"Orangtua korban mengecek menggunakan alat kehamilan, setelah dicek hasil test pack positif garis dua yang menunjukan korban sedang hamil," kata dia.
Beberapa saat kemudian, lanjut Mustofa, warga yang mengetahui perbuatan pelaku pun langsung menangkap dan membawa SW ke Polres Metro Bekasi pada Minggu (13/4/2025) sekitar pukul 04.00 WIB.
2. Korban dicabuli sejak Desember 2024

Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku telah mencabuli anak tirinya sejak Desember 2024 hingga 10 April 2025.
Pelaku juga kerap mengancam korban tidak akan membiayai sekolahnya hingga mengancam akan membunuh ibu kandungnya jika korban menolak disetubuhi.
"Tersangka mengancam korban dengan cara menakut-nakuti tidak akan disekolahkan, tidak diberi uang jajan untuk sekolah, dan akan membunuh ibunya. Tersangka hampir setiap minggu melakukan perbuatan cabul dua sampai tiga kali," kata Mustofa.
3. Terancam hukuman 15 tahun penjara

Atas perbuatannya, pelaku yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara.
"Pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ucap Mustofa.