Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Intinya sih...

  • Akun resmi Kemenag Jombang menyebut klaim tersebut sebagai hoaks

  • Pakaian dinas ASN diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024

  • Surat edaran terbaru tidak memuat kewajiban menggunakan seragam biru muda seperti yang dikenakan Prabowo-Gibran

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Beredar unggahan di media sosial Facebook pada Januari 2026 yang mengklaim adanya aturan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag). Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa setiap hari Rabu ASN diwajibkan mengenakan pakaian berwarna biru muda, serupa dengan baju kampanye Presiden Prabowo Subianto.

Informasi tersebut disertai poster yang tampak seperti pengumuman resmi. Unggahan itu kemudian menyebar luas dan memunculkan persepsi seolah-olah telah diterbitkan aturan baru terkait seragam ASN di lingkungan Kemenag. Namun, dari penelusuran IDN Times, klaim tersebut tidak terbukti benar. Berikut penjelasannya.

1. Sudah disebut hoaks oleh akun Kemenag Jombang

Penjelasan soal informasi hoaks seragam di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) (Instagram/Kemenag_jombang)

Akun Instagram resmi Kementerian Agama Kabupaten Jombang, @kemenag_jombang, juga telah memberikan klarifikasi terkait isu ini. Dalam unggahannya, pihak Kemenag Jombang menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks.

"Beredar gambar Aturan Pakaian Dinas ASN Kementerian Agama yang TIDAK BENAR / HOAKS. Kami mengimbau seluruh ASN dan masyarakat untuk tidak mudah percaya dan selalu mengecek sumber resmi sebelum membagikan informasi," tulis akun itu, dikutip Selasa (3/2/2026).

2. Jenis pakaian dinas ASN dijelaskan dalam Pasal 3 Permendagri 10/2024

Jenis pakaian dinas ASN dijelaskan dalam Pasal 3 Permendagri 10/2024 (Dok/Biro Hukum Kemendagri)

Selain itu, ketentuan resmi mengenai pakaian dinas ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut, jenis pakaian dinas ASN dijelaskan dalam Pasal 3, antara lain meliputi Pakaian Dinas Harian, Pakaian Sipil Lengkap, Pakaian Dinas Lapangan, Pakaian Dinas Upacara, serta pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Tidak terdapat ketentuan mengenai kewajiban mengenakan pakaian berwarna biru muda seperti dalam klaim yang beredar.

3. Informasi yang tidak benar

ilustrasi hoaks (freepik.com/freepik)

Sementara itu, pengaturan terbaru terkait seragam Korpri juga tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri di Lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Surat edaran tersebut mengatur penggunaan batik Korpri bagi PNS dan PPPK, baik di instansi pusat, daerah, maupun perwakilan RI di luar negeri. Tak ada penjelasan soal kewajiban menggunakan seragam dengan nuansa biru muda seperti yang dikenakan pasangan Prabowo-Gibran di kampanye Pilpres 2024.

Berdasarkan penelusuran tersebut, dapat disimpulkan bahwa klaim ASN Kemenag wajib mengenakan baju biru muda setiap Rabu tidak memiliki dasar regulasi resmi dan tergolong sebagai informasi tidak benar.

Editorial Team