Jakarta, IDN Times - Beredar unggahan di media sosial Facebook pada Januari 2026 yang mengklaim adanya aturan dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama (Kemenag). Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa setiap hari Rabu ASN diwajibkan mengenakan pakaian berwarna biru muda, serupa dengan baju kampanye Presiden Prabowo Subianto.
Informasi tersebut disertai poster yang tampak seperti pengumuman resmi. Unggahan itu kemudian menyebar luas dan memunculkan persepsi seolah-olah telah diterbitkan aturan baru terkait seragam ASN di lingkungan Kemenag. Namun, dari penelusuran IDN Times, klaim tersebut tidak terbukti benar. Berikut penjelasannya.
