- Pihak penyelenggara mengajukan daftar kebutuhan tenaga pengajar kepada Kepala Kantor Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota.
- Analisis kebutuhan guru pada Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (SIMPATIKA) menjadi dasar bagi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dalam menerbitkan persetujuan atau rekomendasi seleksi.
- Pembentukan panitia seleksi melibatkan unsur yayasan, perwakilan Kantor Kementerian Agama setempat, serta pihak lain yang relevan sesuai kebutuhan.
- Informasi penerimaan calon guru diumumkan secara terbuka oleh panitia seleksi sesuai jenjang pendidikan, mulai dari RA, MI, MTs, MA, hingga MAK.
- Pengiriman berkas lamaran dilakukan oleh pelamar melalui surat tertutup atau sarana elektronik.
- Kelengkapan dokumen dalam surat lamaran wajib mengacu pada ketentuan dokumen yang tercantum dalam BAB II huruf B.
Sekjen Kemenag Minta Maaf, Pastikan Kesejahteraan Guru Madrasah Jadi Prioritas

- Kamaruddin Amin memastikan kesejahteraan guru jadi prioritas
- Kemenag fokus pada perbaikan tata kelola dan peningkatan kesejahteraan guru agama dan madrasah
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, meluruskan pernyataannya dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR yang menyoroti guru honorer madrasah dan dinilai memberi dukungan kepada mereka untuk mencari jalan keluar terbaik tanpa menciptakan pemisahan kelompok.
Rapat tersebut secara spesifik mengulas usulan penambahan anggaran pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta penyelesaian berbagai kendala yang dihadapi guru honorer madrasah.
"Saya memohon maaf setulus-tulusnya jika dalam penjelasan saya ada yang kurang berkenan, tidak ada maksud sama sekali untuk menyinggung para guru. Saya sangat menghormati guru dan terus menerus memperjuangkan nasib dan kesejahteraan mereka," kata dia, dikutip dari siaran pers, Minggu (1/2/2026).
Dalam pernyataannya saat rapat itu, Kamaruddin menyoroti tentang yayasan yang mendirikan madrasah dan mengangkat guru, tetapi Kemenag diklaim tidak mengetahuinya.
"Ini kan banyak guru-guru yang diangkat oleh yayasan yang tidak sepengetahuan kami (Kemenag), mereka mendirikan sekolah, mendirikan madrasah terus mengangkat guru, terus minta dibayar, padahal dari awal kita tidak terlibat. Nah sehingga ini terus bertambah tanpa ada koordinasi, itu salah satu penyebabnya persoalan guru ini agak rumit. Kami perlu menjelaskannya secara detail," ujar Kamaruddin dalam pernyataannya dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI.
1. Pengangkatan guru di madrasah dan sekolah umum harus ada sinergi

Kamaruddin mengatakan, Kementerian Agama (Kemenag) menempatkan perbaikan tata kelola serta peningkatan kesejahteraan guru agama dan madrasah sebagai agenda utama demi mewujudkan pendidikan keagamaan yang unggul serta kompetitif.
Kemenag juga intensif menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, mulai dari Kemenko PMK, Bappenas, Kementerian Keuangan, hingga Komisi VIII DPR RI untuk mengawal kebijakan ini.
"Kemenag serius membenahi tata kelola dan sejahterakan guru. Kami pastikan bahwa perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru agama dan madrasah terus dilakukan dan diperjuangkan. Selama ini yang sudah berjalan seperti kenaikan TPG dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta. Selain itu, akselerasi sertifikasi guru agama dan madrasah juga mengalami kenaikan tajam pada 2025 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya" ujar Kamaruddin.
Menurut dia, sinergi dalam proses pengangkatan tenaga pengajar di madrasah swasta maupun guru agama di sekolah umum bagi calon non-ASN memegang peranan vital. Langkah koordinasi ini bertujuan mempermudah proses pendataan sekaligus memastikan penyaluran afirmasi tepat sasaran bagi para pendidik.
2. Kemenag akui ada masalah kompleks rekrutmen guru di madrasah swasta

Menurut dia, kompleksitas persoalan tenaga pengajar swasta seringkali bermula dari pola rekrutmen yang berdampak pada strategi afirmasi kementerian. Pihak yayasan, pemerintah daerah, kepala sekolah, hingga sekolah kedinasan kementerian lain kerap melakukan pengangkatan guru agama secara mandiri.
“Koordinasi sejak awal dalam proses pengangkatan guru di madrasah swasta dan guru agama di sekolah, Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu, dengan Kementerian Agama itu sangat penting. Sebab, itu akan memudahkan pendataan, tata kelola, dan afirmasi,” kata dia.
“Afirmasi itu bisa dalam bentuk pendataan yang tersistem, peningkatan kompetensi guru, dan juga terkait kesejahteraannya yang belakangan ini terus kita upayakan,” sambungnya.
3. Sudah ada regulasi rekrutmen pengangkatan guru di madrasah

Regulasi tentang mekanisme pengangkatan guru di lingkungan madrasah swasta telah tertuang secara rinci dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1006 Tahun 2021. Aturan ini menjadi acuan bagi masyarakat penyelenggara pendidikan dalam merekrut tenaga pengajar melalui beberapa tahapan, yaitu sebagai berikut!
Data terkini menunjukkan sebanyak 423.398 guru madrasah belum mengantongi sertifikasi guru. Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tahun ini akan memprioritaskan mereka yang telah memenuhi syarat (eligible) untuk mengikuti pendidikan di LPTK secara bertahap, melanjutkan skema tahun sebelumnya.
“Bersama kementerian/lembaga terkait dan Komisi VIII DPR, Kemenag serius melakukan akselerasi perbaikan tata kelola dan kesejahteraan guru, seperti sertifikasi melalui PPG dan pembayaran Tunjangan Profesi Guru. Ini menjadi concern pemerintah sebagai perhatian terhadap dunia pendidikan,” kata dia.


















