Cek Fakta: Benarkah BPS Sebut Warga Belanja Rp20 Ribu Tidak Miskin?

- BPS tidak pernah mengeluarkan garis kemiskinan harian sebesar Rp20 ribu, melainkan sebesar Rp595.242 per kapita per bulan dan Rp2.803.000 per rumah tangga per bulan.
- Garis kemiskinan yang dijelaskan oleh BPS adalah nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang atau rumah tangga selama sebulan agar tidak dikategorikan miskin.
- Ada dua jenis garis kemiskinan, yaitu GK per orang per kapita dan GK per rumah tangga, yang berbeda-beda di setiap provinsi tergantung kondisi wilayahnya.
Jakarta, IDN Times - Beredar di media sosial X (Twitter) unggahan yang menyatakan "BPS sebut warga yang belanja Rp20 ribu per hari bukan tergolong miskin". Narasi ini menimbulkan kebingungan publik soal standar kemiskinan di Indonesia.
Namun sebenarnya saat ditelusuri, informasi yang beredar telah diklarifikasi oleh BPS (Badan Pusat Statistik). Melalui akun instagramnya, BPS menjelaskan fakta dari data yang ada.
"BPS tidak pernah mengeluarkan angka garis kemiskinan per hari sebesar Rp20.000. BPS hanya mengeluarkan Garis Kemiskinan (GK) sebesar Rp595.242 per kapita per bulan, atau Rp2.803.000 per rumah tangga per bulan," tulis BPS, melalui akun @Bps_denpasar, dikutip Senin (28/4/2025).
1. BPS tidak pernah keluarkan garis kemiskinan harian Rp20 ribu

Dilansir dari akun resmi Instagram BPS, @bps_statistics, BPS tidak pernah mengeluarkan garis kemiskinan (GK) harian sebesar Rp20 ribu.
BPS menegaskan, angka garis kemiskinan per orang per hari tidak pernah ada. Garis kemiskinan yang dijelaskan oleh BPS adalah nilai rupiah pengeluaran minimum yang diperlukan seseorang atau rumah tangga, untuk memenuhi kebutuhan pokoknya selama sebulan. Baik itu untuk makanan atau non-makanan, agar tidak dikategorikan miskin.
2. Ada dua jenis garis kemiskinan: per kapita dan rumah tangga

Dijelaskan, ada dua jenis garis kemiskinan (GK) yakni GK per orang per kapita, yaitu rata-rata rupiah minimum yang harus dikeluarkan seseorang untuk memenuhi kebutuhannya agar tak dikategorikan miskin.
Kemudian ada GK per rumah tangga yang artinya juga sama. GK per rumah tangga dihitung dari garis kemiskinan per kapita/dikali dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga pada rumah tangga miskin.
3. Garis kemiskinan nasional Rp595 ribu per kapita per bulan

Berdasarkan rilis resmi Profil Kemiskinan di Indonesia September 2024, BPS menetapkan garis kemiskinan nasional sebesar Rp595.242 per kapita per bulan dan Rp2.803.590 per rumah tangga per bulan. Data ini ditampilkan dalam grafis tren garis kemiskinan 2020-2024 yang diunggah BPS. Namun pada 2023, dijelaskan tidak dilaksanakan pendataan.
Dalam klarifikasinya, BPS menegaskan bahwa angka tersebut adalah rata-rata nasional dan tidak seragam di semua provinsi. Setiap provinsi memiliki garis kemiskinan berbeda, tergantung kondisi wilayah.
BPS juga menjelaskan, pengeluaran di atas GK tidak otomatis berarti seseorang tergolong kaya. Bisa jadi, mereka masuk kategori rentan miskin, menengah ke bawah, atau kelompok ekonomi lainnya.