Cagub dan cawagub Sumut nomor urut 1 Bobby Nasution dan Surya (IDN Times/Doni Hermawan)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut sudah secara resmi menetapkan Bobby dan Surya melalui rapat pleno terbuka pada Rabu (5/1/2025).
Penetapan itu dilangsungkan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya menolak permohonan perselisihan hasil Pilgub Sumut Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang dimohonkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala.
"Dengan ini menetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut Nomor Urut 1, Bobby Nasution dan Surya dengan perolehan suara 3.645.611 atau 64,46 persen dari total suara sah sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih periode 2025 -2030 pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2024," ucap Ketua KPU Sumut, Agus Arifin.
Kemudian, DPRD Sumut juga sudah menggelar rapat paripurna pengumuman dan penetapan Bobby – Surya. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti itu digelar di ruang paripurna DPRD Sumut, Medan, Jumat (7/2/2025).