Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ketua MKMK Dilaporkan ke MKMK, DPR: Tak Ada Yang Kebal

Ketua MKMK Dilaporkan ke MKMK, DPR: Tak Ada Yang Kebal
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Hinca Panjaitan. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya Sih
  • Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, dilaporkan ke MKMK oleh Forum Mahasiswa Indonesia atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penanganan kasus Hakim MK Adies Kadir.
  • Anggota Komisi III DPR, Hinca Panjaitan, menegaskan bahwa semua pejabat publik harus terbuka terhadap pengawasan dan tidak ada yang kebal dari mekanisme check and balance.
  • Laporan Formasi memuat tudingan Palguna melanggar etika melalui pernyataan publik tidak proporsional, pembukaan data internal, serta sikap emosional yang dinilai mengganggu independensi kehakiman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menanggapi laporan terhadap Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Dewa Gede Palguna ke MKMK, terkait dugaan pelanggaran kode etik. Menurut dia, semua pengaduan masyarakat harus direspons terbuka karena bagian dari aspirasi.

"Jadi tidak ada yang kebal, tidak ada yang tidak tersentuh, semuanya bisa diawasi, bisa dikoreksi. Begitulah kekuasaan, check and balance. Tidak boleh merasa menang sendiri, merasa menguasai sendiri, merasa memonopoli sendiri," kata Hinca kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

1. Aspirasi masyarakat harus dihormati

Ketua MKMK Dilaporkan ke MKMK, DPR: Tak Ada Yang Kebal
Anggota Komisi 3 DPR RI Hinca Pandjaitan sebut Panja KUHAP dibentuk setelah lebaran. (IDN Times/Amir Faisol)

Hinca menekankan, semua kinerja pejabat publik terbuka dan transparan di mata masyarakat. Artinya, masyarakat punya ruang menggunakan haknya untuk menyampaikan aspirasi, sehingga itu semua harus dihormati.

Ketua MKMK, lanjut Hinca, memiliki sebuah koridor mana yang bisa dan tidak bisa dilakukannya. Karena itu, Palguna harus menjelaskan ke publik tentang laporan itu.

"Saya kira Anda tinggal, tinggal lihat itu di apa, rule of the game-nya, mana do, mana don't nya, mana yang boleh, mana yang tidak. Karena itu publik bisa baca, oh ini kan gak boleh, kenapa kau buka, begitu," kata dia.

2. Ketua MKMK dilaporkan ke MKMK

Ketua MKMK Dilaporkan ke MKMK, DPR: Tak Ada Yang Kebal
Gerakan Rakyat Menggugat Proyek Strategis Nasional (Geram PSN) sebagai Pemohon di Gedung MK (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, sekelompok orang mengatasnamakan Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) melaporkan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), I Dewa Gede Palguna, atas dugaan pelanggaran kode etik. Aduan ditujukan kepada MKMK, Kamis, 18 Februari 2026.

Palguna dianggap melanggar kode etik, salah satunya buntut penanganan kasus Hakim MK, Adies Kadir. Formasi mengklaim, pengaduan ini diajukan atas dugaan pelanggaran terhadap Sapta Harsa Hutama (Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi) serta Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023.

Formasi menilai, sikap dan tindakan Palguna dalam menangani perkara Adies Kadir melampaui batas etik. Palguna juga dituding tidak mengedepankan nilai independensi kehakiman.

"Sikap dan tindakan I Dewa Gede Palguna dalam menjalankan fungsinya sebagai ketua MKMK melampaui batas kepatutan etis jabatan, dan memperlihatkan kecenderungan personalisasi otoritas yang tidak selaras dengan nilai independensi kehakiman," tulis Formasi, dikutip Senin (23/2/2026).

3. Poin-poin dugaan pelanggaran etik Palguna

Ketua MKMK Dilaporkan ke MKMK, DPR: Tak Ada Yang Kebal
Gedung MK (Foto: IDN Times)

Formasi memaparkan beberapa poin terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Palguna sebagai terlapor. Pertama, Palguna dianggap menyampaikan pernyataan publik yang tidak proporsional. Sebab, dia secara terbuka memberikan komentar dan kritik keras terhadap lembaga negara lain, khususnya Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, di luar forum resmi.

"Salah satu bukti yang dilampirkan adalah pernyataan beliau yang menyebut revisi UU MK sebagai 'gangguan terbesar dalam sejarah' dalam diskusi daring Mei 2024," bunyi keterangan tertulis Formasi.

Kedua, berkaitan dengan publikasi data internal secara tidak etis. Palguna membeberkan detail absensi Hakim MK, Anwar Usman, kepada publik dalam laporan tahunan 2025. Tindakan ini dianggap melanggar prinsip kerahasiaan internal dan kolegialitas, karena dilakukan sebelum adanya mekanisme penyelesaian internal yang final.

Ketiga, penggunaan narasi emosional dalam tugas resmi, terlapor kedapatan menggunakan pernyataan emosional seperti "hati saya remuk" saat menyikapi kondisi MK, yang dinilai tidak objektif bagi seorang penjaga etik.

Keempat berkaitan dengan peristiwa saat Palguna dipanggil Komisi III DPR untuk menjelaskan duduk perkara kasus Adies Kadir yang dilaporkan dan ditangani MKMK. Formasi menyebut sikap Palguna memicu konflik dengan legislatif. Laporan ini juga menyoroti ketegangan pada Februari 2026, ketika Palguna menyatakan lebih baik diberhentikan dari pada membuka substansi laporan etik tertentu saat rapat dengan DPR.

"Kelima, rekam jejak moral, Formasi mengingatkan kembali pemeriksaan terlapor oleh Dewan Etik pada 2017 terkait kasus suap Patrialis Akbar sebagai catatan dalam rekam jejak integritasnya," tulis Formasi.

Formasi mengklaim, perilaku Palguna berisiko mereduksi standar etik di lingkungan MK. Oleh sebab itu, pihaknya menuntut MKMK untuk segera melakukan pemeriksaan etik secara menyeluruh dan transparan, serta menjatuhkan sanksi yang adil, guna menjaga wibawa kekuasaan kehakiman.

"Seorang Ketua MKMK dituntut menunjukkan integritas moral yang tak tercela dan kedewasaan etik yang konsisten. Kami melihat adanya pola perilaku yang justru berisiko mereduksi standar etik di lingkungan Mahkamah Konstitusi," tulis Formasi dalam surat aduan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us

Latest in News

See More