CEK FAKTA: Kementerian PU PHK 18 Ribu Pegawai Honorer Imbas Efisiensi?

- 18.000 pegawai kontrak Kementerian PU tidak diberhentikan, tapi kontraknya habis dan sedang dalam proses evaluasi
- Petugas Operasi dan Pemeliharaan (OP) bukan diberhentikan, tetapi sedang dalam proses perpanjangan kontrak sesuai kebutuhan operasional
- Media sosial pemilik akun @almainaayu telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi
Jakarta, IDN Times – Sempat ramai di jejaring media sosial bahwa akibat adanya kebijakan efisiensi yang dilakukan pemerintah, banyak tenaga honorer yang terkena imbasnya. Salah satunya adalah tenaga honorer yang bekerja di Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Dikabarkan bahwa sebanyak 18.000 pegawai kontrak di kementerian tersebut harus dirumahkan, imbas adanya pemangkasan anggaran. Adapun, Kementerian PU memang termasuk yang terkena pemangkasan anggaran.
Benarkah deikian? Bagaimana kebenaran informasi pemecatan 18 ribu pegai honorer di Kementerian PU?
1. Menteri PU beri penjelasan

Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan, tidak ada pemberhentian massal terhadap petugas Operasi dan Pemeliharaan (OP) bidang Sumber Daya Air di Kementerian PU.
Faktanya, para petugas OP bukan diberhentikan, melainkan masa kontrak mereka telah habis dan saat ini sedang dalam proses review untuk evaluasi serta perpanjangan kontrak.
Dia menjelaskan, poses ini bagian dari mekanisme administrasi yang berlaku dan dilakukan sesuai dengan kebutuhan operasional di lapangan.
"Alhamdulillah, sebagian besar teman-teman petugas OP terus menjalankan tugasnya seperti biasa. Terima kasih juga kepada para kepala balai atas koordinasi dan dukungannya," ujar Dody di Jakarta.
2. Petugas OP merupakan garda terdepan

Dody menegaskan, OP merupakan garda terdepan dalam menjaga irigasi untuk menopang ketahanan pangam, yang merupakan program prioritas Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
"Petugas OP adalah garda terdepan dalam menjaga irigasi yang menopang ketahanan pangan nasional, serta mendukung program yang menjadi prioritas Presiden Prabowo," ujarnya.
Pemerintah mengimbau masyarakat, termasuk media massa dan pengguna media sosial, untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi. Penyebaran hoaks dapat menimbulkan keresahan dan berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Selain itu, pegawai pemerintah baik PNS maupun non-PNS agar tidak menyebarkan berita bohong, tidak membuat polemik di masyarakat, mendukung kebijakan pemerintah, serta menjunjung tinggi etika kepegawaian.
3. Penyebar informasi sudah minta maaf

Adapun, pemilik akun media sosial @almainaayu, yang sempat menjadi sumber utama kabar ini, telah memberikan klarifikasi dan meminta maaf atas kesalahpahaman yang terjadi.
"Untuk info 18.000 orang yang saya posting sebelumnya itu cuma asumsi ya gaiss. Maaf ya, ges, ga valid," tulis pemilik akun @almainaayu.
Yang bersangkutan telah mengakui kesalahannya dalam membuat asumsi dan menyebarkan berita yang tidak benar di media sosial. Saat ini ia masih bekerja seperti biasa di salah satu balai Kementerian PU.
Dengan demikian, informasi tersebut terbukti tidak benar setelah dilakukan penelusuran.