Ilustrasi tilang elektronik di Tabanan (Dok.IDNTimes/Istimewa)
Pasal 112 sampai dengan Pasal 114 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa penggeledahan rumah hanya dapat dilakukan oleh penyidik untuk kepentingan penyidikan tindak pidana. Pada prinsipnya penyidik wajib memperoleh izin ketua pengadilan negeri, menunjukkan surat tugas dan surat izin penggeledahan, menghadirkan saksi serta membuat berita acara.
Penyitaan juga harus mengikuti Pasal 118 sampai dengan Pasal 122 UU tersebut. Karena itu, tunggakan pajak kendaraan tidak serta-merta menjadi dasar bagi petugas untuk menggeledah rumah secara pidana.
Korlantas Polri turut meluruskan informasi mengenai kendaraan yang masih menjadi objek pembiayaan atau jaminan fidusia.
Eksekusi kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia harus mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur tidak menyerahkan kendaraan secara sukarela, perusahaan pembiayaan harus menempuh mekanisme eksekusi melalui pengadilan. Kepolisian bukan pihak yang bertindak sebagai penagih utang perusahaan pembiayaan.
“Dengan demikian, narasi mengenai adanya “razia kendaraan dari rumah ke rumah pada akhir September 2026 oleh tim gabungan Polisi dan pihak finance” tidak memiliki dasar hukum dan bukan kebijakan resmi,” kata Korlantas Polri.
Karenanya, Korlantas Polri mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan informasi tersebut serta selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi Polri, Samsat, Bapenda dan perusahaan pembiayaan terkait.
Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan dokumen asli ataupun uang.
“Apabila ada pihak yang datang dengan mengatasnamakan operasi tersebut, masyarakat berhak meminta identitas dan surat tugas serta melakukan konfirmasi kepada instansi resmi sebelum menyerahkan kendaraan, dokumen asli ataupun uang.Saring sebelum sharing. Pastikan informasi berasal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan,” lanjutnya.
Berdasarkan cek fakta tersebut, informasi soal pajak kendaraan bakal ditagih dari rumah ke rumah dipastikan tidak benar atau hoaks.