CEK FAKTA: Prabowo Sahkan UU Perampasan Aset

- Beredar video yang menarasikan Presiden Prabowo Subianto sudah mengesahkan UU Perampasan Aset
- Beredar juga RUU hukuman mati masuk Prolegnas Prioritas 2025
- Tetapi faktanya, RUU Perampasan Aset baru tahap kesepakatan masuk Prolegnas Prioritas 2025, dan belum sampai pembahasan.
Jakarta, IDN Times - Video yang diunggah pengguna Facebook, Arief Amn, menyebutkan Presiden Prabowo Subianto mengawal ketat Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset (RUU Perampasan Aset) sampai pengesahan di DPR RI.
Hingga Rabu (17/9/2025), unggahan tersebut telah ditonton 10,1 ribu pengguna Facebook dan juga disukai 307 pengguna.
"Prabowo kawal DPR sampai RUU Perampasan Aset disahkan," sebut narasi dalam video itu, seperti dikutip hari ini.
Lantas bagaimana faktanya? Berikut hasil penelusuran tim IDN Times.
1. DPR disebut sahkan UU Perampasan Aset

Selain itu, narasi dalam unggahan video tersebut juga menyebut DPR RI telah mengesahkan UU Perampasan Aset. Dengan demikian, negara punya payung hukum sah untuk merampas aset-aset para koruptor.
"DPR RI sahkan UU Perampasan Aset," tulis narasi dalam video tersebut.
2. RUU hukuman mati masuk prolegnas

Pemilik akun tersebut juga menarasikan RUU Hukuman Mati bagi koruptor juga telah masuk daftar program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Presiden Prabowo disebut terus memantau dinamika politik di parlemen.
"RUU hukuman mati koruptor masuk dalam Prolegnas Priorotas 2025," kata narasi video yang beredar.
3. RUU Perampasan Aset baru disahkan masuk Prolegnas Prioritas 2025

Berdasarkan UUD 1945 Pasal 20 ayat (2), rancangan undang-undang dibahas bersama antara DPR dan Presiden. Proses tersebut harus menghasilkan persetujuan bersama sebelum akhirnya disahkan menjadi undang-undang.
Adapun, RUU Perampasan Aset saat ini belum masuk teknis pembahasan di DPR RI. Badan Legislasi (Baleg) DPR baru mengesahkan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
DPR dan pemerintah juga disebut telah bersepakat menyelesaikan proses pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. Hal ini menindaklanjuti desakan publik pada tuntutan rakyat 17+8 dalam gelombang unjuk rasa 25-31 Agustus 2025.
Hal itu disampaikan Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, usai memimpin rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025. Dalam rapat tersebut, DPR dan pemerintah menyepakati RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025.
"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful," kata Bob usai rapat.
Kendati, Bob mengatakan, DPR RI tetap akan berhati-hati dan tak mau terburu-buru. Pembahasan RUU Perampasan Aset harus melibatkan partisipasi masyarakat (meaningfull participations).
Sebab, perlu dicermati apakah substansi RUU Perampasan Aset ini masuk dalam sektor pidana asal (predicate crime) atau pidana tambahan atau justru masuk hukum perdata.
"Nah, isinya mesti tahu dulu, dia apakah termasuk pidana asal atau pidana tambahan. Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan Aset ini pidana apa perdata? Kan begitu," katanya.
Kesimpulan: narasi yang menyebutkan Presiden Prabowo telah resmi mengesahkan UU Perampasan Aset dipastikan hoaks. Faktanya, Prabowo mendukung penuh pembahasan RUU Perampasan Aset untuk segera digulirkan di DPR RI, dan DPR baru sepakat memasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2025.