Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Komisi III Siap Tindak Lanjuti Kemauan Prabowo Soal RUU Perampasan Aset

IMG-20250910-WA0009.jpg
Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • DPR dan Pemerintah sepakat rampungkan RUU Permpasan Aset 2025
  • DPR tetap hati-hati dan tak mau buru-buru
  • Baleg usulkan RUU Perampasan Aset dibahas di Komisi III
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi III DPR RI Muhamad Nasir Djamil menyatakan, pihaknya menyambut baik usulan Badan Legislasi (Baleg) untuk memhahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

"Tentu kalau emang sikap dan pernyataan Baleg bahwa rencana pembahasan RUU perampasan aset bisa diserahkan ke Komisi III, tentu pimpinan dan anggota Komisi III akan siap menjalankan tugas itu," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Komisi III DPR RI tengah merampungkan revisi KUHAP yang ditargetkan berlaku bersamaan dengan KUHP pada awal 2026. Ia pun tidak ambil pusing bila nanti pembahasan RUU Perampasan Aset diserahkan ke Komisi III.

"Itu teknis. Bisa pararel atau siapa yang didahulukan. Mana yang perlu diselesaikan atau perampasan aset," kata Legislator Fraksi PKS itu.

Adapun, mengenai substansi materi RUU Perampasan Aset masih menjadi perdebatan, Nasir mengatakan pokok-pokok muatan dalam UU ini akan dibahas mendalam di dalam panitia kerja (panja).

Menurut dia, yang terpenting bagaimana menjaga kemauan politik Presiden RI Prabowo Subianto terkait UU Perampasan Aset dapat ditindaklanjuti DPR RI sebagai pembuat UU.

"Itu nanti dibahas di panja yang penting kemauan dulu kemauan yang ada itu dikelola dan dijaga sehingga kemudian harapan Presiden prabowo bisa ditindaklanjuti oleh pembentuk uu dalam hal ini DPR," kata dia.

1. DPR dan Pemerintah sepakat rampungkan RUU Permpasan Aset 2025

WhatsApp Image 2025-09-09 at 15.20.13.jpeg
Baleg DPR RI gelar rapat kerja evaluasi prolegnas. (IDN Times/Amir Faisol)

DPR RI dan pemerintah telah sepakat segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset pada 2025. Hal ini menindaklanjuti desakan publik pada tuntutan rakyat 17+8 dalam gelombang unjuk rasa 25-31 Agustus.

Hal itu disampaikan Ketua Baleg DPR, Bob Hasan usai memimpin rapat kerja evaluasi Prolegnas Prioritas 2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Dalam rapat itu, DPR dan pemerintah sepakat RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas 2025.

"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful," kata Bob usai rapat.

2. DPR tetap hati-hati dan tak mau buru-buru

WhatsApp Image 2025-09-09 at 15.20.13.jpeg
Baleg DPR RI gelar rapat kerja evaluasi prolegnas. (IDN Times/Amir Faisol)

Bob mengatakan, DPR RI tetap akan berhati-hati dan tak mau terburu-buru. Pembahasan RUU Perampasan Aset tetep harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna (meaningfull participations).

Sebab, substansi RUU Perampasan Aset ini masih perlu dicermati apakah masuk dalam sektor pidana asal (predicate crime), pidana tambahan atau justru masuk hukum perdata.

"Nah isinya mesti tahu dulu, dia apakah termasuk pidana asal atau pidana tambahan. Ada pidana pokok, ada jenisnya macam-macam. Perampasan aset ini pidana apa perdata? Kan begitu," katanya.

3. Baleg usulkan RUU Perampasan Aset dibahas di Komisi III

WhatsApp Image 2025-09-09 at 15.20.13 (1).jpeg
Baleg DPR RI gelar rapat kerja evaluasi prolegnas. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri mengusulkan RUU Perampasan Aset lebih tepat dibahas di Komisi III DPR RI. Alasannya, di sisa waktu masa sidang ini ada beberapa RUU yang harus dikebut di Baleg. Misalnya, RUU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), RUU Koperasi, dan RUI statistik yang telah diusulkan sebagai usul inisiatif DPR RI.

"Nanti diatur perampasan aset di mana. Kayaknya lebih pas di Komisi III karena KUHAP di Komisi III biar in-line," kata Iman Sukri dalam rapat evaluasi prolegnas, Selasa (9/9/2025).

Dia menilai, dengan tambahan tiga RUU yang masuk prolegnas priprotas seperti RUU KADIN, Kawasan Industri, dan Perampasan Aset, maka pembahasannya bisa kurang maksimal.

"Kita dalam posisi menunggu surpres dan DIM. Pembahasan DIM bersama," kata Iman Sukri.

RUU Perampasan Aset termasuk salah satu tuntutan jangka panjang dalam inisiatif "17+8 Tuntutan Rakyat" yang diinisiasi sejumlah pegiat media sosial dan masyarakat.

Tuntutan yang disampaikan saat demonstrasi besar-besaran akhir Agustus lalu ini bersifat sistematis, dan ditujukan untuk ditagih kepada pemerintahan dan DPR, dengan tujuan memperkuat pemberantasan korupsi, serta memulihkan aset hasil tindak pidana secara transparan dan profesional.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dheri Agriesta
EditorDheri Agriesta
Follow Us

Latest in News

See More

Viral Tanggul Beton Cilincing Sepanjang 3 Km, Nelayan Kesulitan Melaut

10 Sep 2025, 13:19 WIBNews