CEK FAKTA: Silfester Mau Dipenjara Asal Bareng Jokowi?

- Artikel yang beredar hoaks, Silfester Matutina belum dipenjara meski divonis 1,5 tahun karena fitnah terhadap Jusuf Kalla.
- Kejaksaan serahkan proses eksekusi ke Kejari Jakarta Selatan dan pengajuan upaya hukum PK tidak akan memengaruhi jalannya eksekusi putusan pengadilan.
- Jangan mudah percaya tangkapan layar artikel di media sosial, cek dulu sumber aslinya agar terhindar dari informasi menyesatkan atau disinformasi.
Jakarta, IDN Times - Beredar tangkapan layar artikel di media sosial berjudul "Silvester Saya Mau Dipenjara Asal Jokowi di Penjara Juga karena Saya Diperintah Jokowi Memfitnah Jusuf Kalla waktu saya Tim sukses Jokowi".
Narasi tersebut menggunakan tangkapan layar dari sebuah media online yang diunggah pada 15 September 2025. Berikut penelusuran IDN Times dan hasil cek faktanya.
1. Bagaimana faktanya?

Dari penelusuran artikel sebenarnya di laman media siber tersebut dengan foto dan tanggal yang sama, artikel tersebut berjudul "Silfester Matutina Dicurigai Ngumpet di Solo". Artikel tersebut membahas mengenai keberadaan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih, Silfester Matutina yang tidak diketahui keberadaannya.
Berdasarkan artikel IDN Times sebelumnya, Silfester belum ditahan meski sudah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK. Bahkan, dia mengajukan peninjauan kembali atau PK usai tak kunjung dieksekusi selama enam tahun sejak vonis pidananya inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
Kapuspenkum Kejagung RI, Anang Supriatna, mengatakan pengajuan upaya hukum PK tidak akan memengaruhi jalannya eksekusi putusan pengadilan.
"Prinsipnya (pengajuan) PK tidak menunda eksekusi," ujar Anang di Kejagung, Rabu, 13 Agustus 2025.
2. Kejagung serahkan proses eksekusi ke Kejari Jaksel

Saat ditanya terkait dengan alasan Kejaksaan belum melakukan eksekusi putusan pengadilan, meski sudah inkrah. Anang menjawab agar pertanyaan itu bisa disampaikan ke Kejari Jakarta Selatan.
"Silakan, itu kewenangan Kejari Jakarta Selatan. Coba nanti dipastikan, apakah sudah ada permohonan PK-nya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau sekalian dicek apakah ditembuskan kepada Kejari Jakarta Selatan," ujarnya.
Relawan Jokowi ini dilaporkan tim Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017. Kala itu, Silfester dilaporkan atas orasinya yang menuding Jusuf Kalla sebagai akar permasalahan bangsa hingga menggunakan isu rasial dalam Pilkada Jakarta 2017.
Singkatnya, Silfester dinyatakan sah dan bersalah atas perkara itu. Kemudian, Silfester Matutina divonis 1 tahun pada 2018. Vonis itu kemudian dikuatkan pada sidang banding di PT Jakarta pada 29 Oktober 2018.
Selain itu, upaya hukum Silfester di tingkat kasasi juga ditolak, dan bahkan diperberat menjadi pidana 1,5 bulan pada 2019. Namun, hingga saat ini Silfester belum mendekam dipenjara.
Dengan demikian, dapat disimpulkan kabar tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
3. Jangan mudah percaya tangkapan layar artikel

Buat sobat millenial dan Gen Z, jangan mudah percaya tangkapan layar artikel yang beredar di media sosial, ya. Cek dulu artikel aslinya di mesin pencarian dan jangan langsung percaya, apalagi menyebarkan ke orang lain.
Dengan mengecek sumber aslinya, kamu akan terhindar dari informasi yang menyesatkan atau disinformasi.