Jakarta, IDN Times - Presiden Joko Widodo atau Jokowi akhirnya mencabut aturan yang melegalkan investasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol setelah menuai penolakan di masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengapresiasi langkah pencabutan lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal tersebut.
Meski demikian, dalam media sosial beredar sebuah gambar minuman jenis Whiskey yang disertai label halal yang diklaim sebagai label halal MUI.
"Sekarang kita pesta miras kan udah ada label halalnya," tulis akun Rudi Priyadi dikutip IDN Times, Rabu (3/3/2021).
Lalu benarkah MUI keluarkan label halal untuk minuman whiskey?