Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cerita Debat 9 Jam Tim Advokat Demonstran dengan Polda Metro Jaya

Polisi aniaya demonstran di Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024). (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) terlibat debat dengan polisi di Polda Metro Jaya (PMJ) selama sembilan jam, karena tak ada akses untuk mendampingi demonstran yang ditangkap saat demo di gedung DPR, Kamis, 22 Agustus 2024.

Pengacara publik dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, mengatakan pihaknya tiba di Polda Metro Jaya Kamis, 22 Agustus 2024 sekitar pukul 20.00 WIB, usai informasi simpang siur soal akan dibawanya demonstran dari gedung DPR ke Polda Metro Jaya.

“Ternyata betul pukul 20.00 ke atas secara berangsur-angsur ada massa aksi yang diserahkan dari lokasi aksi di DPR RI ke Polda Metro Jaya. Pada saat itu tentu yang kami lakukan adalah ingin mengakses para peserta aksi yang diproses hukum karena itu adalah kewajiban kami sebagai pendamping hukum, tim advokat serta pemberi bantuan hukum,” ujar Fadhil.

1. Baru sekitar pukul 05.00 WIB bisa memberikan advokasi

Massa aksi protes RUU Pilkada ricuh di depan Gedung DPR pada Kamis (22/8/2024). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Sekitar pukul 05.00 WIB, TAUD baru bisa memberikan bantuan dan pendampingan pada demonstran yang ditangkap polisi.

Fadhil menyebut, proses penangkapan yang dilakukan polisi pada demonstran dilakukan sewenang-wenang. Tidak ada administrasi penyidikan yang disertakan seperti surat penangkapan.

“Tidak ada surat dalam bentuk apa pun yang membuktikan bahwa proses yang dilakukan adalah penangkapan. Yang kerap kali dijadikan argumentasi adalah ingin mengamankan peserta atau massa aksi dari tindakan-tindakan atau potensi-potensi kericuhan dalam aksi demonstrasi,” kata dia.

2. TAUD merasa dilecehkan dari aparat kepolisian

Konferensi pers temuan awal dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan massa aksi Indonesia Darurat (IDN Times/Lia Hutasoit)

Fadhil menjelaskan bantuan hukum adalah hak penting seseorang yang berhadapan dengan proses peradilan pidana. Bahkan, kata Fadhil, pihaknya mendapat tindakan pelecehan profesi.

"Pihak Polda Metro Jaya langsung melakukan tindakan-tindakan yang bagi kami adalah pelecehan terhadap muruah profesi, yang bagi kami adalah tindakan yang menghalang-halangi kerja dan profesionalitas kami sebagai advokat dan pemberi bantuan hukum,” kata dia.

3. Ada lima kali debat panas TAUD dengan polisi

Konferensi pers temuan awal dugaan pelanggaran HAM dalam penanganan massa aksi Indonesia Darurat (IDN Times/Lia Hutasoit)

Bahkan, Fadhil menyebutkan, TAUD diadang, dihalangi, hingga diteriaki serta dicecar dengan argumentasi yang tidak logis, dalam upaya mereka memberikan advokasi pada demonstran yang ditangkap polisi.

Fadhil menjelaskan Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkapkan TAUD tak punya kedudukan untuk mendampingi demonstran yang dibawa, karena belum menandatangani surat kuasa serta belum adanya perintah atasan.

“Dua alasan ini yang sering kami dapatkan, bukan hanya pada pendampingan, beberapa waktu lalu, tapi sejak beberapa tahun lalu,” kata dia.

Namun, Fahdil mengatakan, demonstran punya kedudukan hukum. Karena hal itu tidak hanya dilihat dengan surat kuasa tertulis, namun surat kuasa lisan sebagai hubungan keperdataan. Termasuk, juga soal arahan perintah atasan yang belum ada dianggap tak masuk akal, karena penegakkan hukum sudah berjalan dan advokat punya kewajiban mendampingi.

“Jadi, ada sekitar lima kali perdebatan sangat panas antara tim advokasi dan pihak PMJ (Polda Metro Jaya) ketika kita ingin mengakses korban atau massa aksi untuk memberikan bantuan hukum,” kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us