Istana Patuhi Putusan MK, Minta Polisi Aktif Mundur dari Jabatan Sipil

- Istana meminta Polri aktif mundur dari jabatan sipil
- Polisi aktif harus mundur sesuai putusan MK 114/2025
- Parlemen akan mempelajari putusan MK 114/2025
Jakarta, IDN Times - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI, Prasetyo Hadi menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025 bersifat final dan mengikat. Sehingga putusan tersebut harus ditindaklanjuti.
Prastyo mengatakan, istana belum menerima putusan tersebut secara utuh. Pihaknya juga masih akan mempelajari putusan MK 114/2025 itu.
"Ya, kan keputusannya baru tadi ya. Kita juga belum mendapatkan petikan keputusannya. Nanti kalau kita sudah dapat ya nanti kita pelajari. Tapi sebagaimana namanya keputusan MK ini kan final and binding," kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
1. Istana minta Polri aktif punya jabatan di sipil mundur

Prasetyo lantas meminta para polisi aktif yang memegang jabatan sipil untuk mundur dari jabatan tersebut. Hal ini sesuai dengan putusan MK yang diketok pada Kamis (13/11/2025) siang.
"Ya, kalau aturannya seperti itu kan (maka harus mundur dari jabatannya)," ujar Ketua DPP Partai Gerindra itu.
2. Polisi aktif punya jabatan sipil harus mundur

MK memutuskan polisi yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025, MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya di Korps Bhayangkara.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta (13/11/2025).
MK mengabulkan permohonan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite untuk seluruhnya. Adapun para pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan bahwa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
3. Parlemen akan pelajari putusan MK 114/2025

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, parlemen akan mempelajari putusan MK 114/2025 yang diketok hari ini. Sepengetahuannya, Dasco mengatakan, polisi boleh menempati jabatan sipil yang masih bersinggungan dengan tugas kepolisian.
“Kita masih pelajari, terutama mengenai bahwa, kalau yang saya tangkap ya, bahwa polisi itu hanya boleh menempatkan personil di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas polisi, kalau saya tidak salah begitu,” kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Dasco menegaskan, tugas polisi sudah diatur di UUD 1945. Karena itu, ia meminta Polri dan Kemenpan RB untuk menelaah lebih dalam atas peraturan perundang-undangan yang ada.
“Dan itu, tugas-tugas kepolisian itu kan diatur di Undang-Undang Dasar 1945. Nah itu nanti penjabarannya nanti silakan dijabarkan kepolisian dengan PAN-RB dan lain-lain. Saya pikir begitu,” ungkap dia.
Kendati, Dasco menegaskan, belum ada rencana putusan MK tersebut akan diakomodir dalam RUU Polri, yang telah masuk dalam prolegnas 2025.
“Sementara saya belum bisa komentar karena ini kan baru keputusannya. Kalau kita mau revisi Undang-Undang, misalnya kan, itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu. Mungkin ya dalam waktu dekat kita akan kaji bersama. Demikian,” kata dia.


















