Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka ke tujuh dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia adalah perwira tinggi Polri aktif Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN itu berperan mendirikan perusahaan PT SGI, dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat makan berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, dengan harga yang ditentukan Brigjen Lalu.
Brigjen Lalu kemudian meminta izin kepada tersangka Sony Sonjaya untuk dapat melakukan penjualan ompreng kepada calon mitra SPPG, dengan tujuan agar dapat diloloskan verifikasi.
“Setelah terjadi kesepakatan antara SS dan LMI, lalu LMI mencari calon mitra SPPG dengan syarat membeli ompreng dari PT. SGI,” ujar Syarief di Kejagung, Kamis (2/6/2026).
Setiap calon mitra SPPG yang telah melakukan pembayaran atas pembelian ompreng kepada PT SGI, dipastikan akan lolos verifikasi.
“Atas penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian food tray (ompreng) tersebut maka LMI mendapatkan keuntungan secara melawan hukum,” lanjutnya.
