Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Daftar 7 Tersangka Korupsi MBG: Tambah 2 Perwira Polisi dan TNI
Eks Kepala BGN, Dadan Hindayana ditahan Kejagung pada Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Kejagung menetapkan Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan sebagai tersangka ketujuh kasus korupsi program Makan Bergizi Gratis karena diduga jual ompreng lewat PT SGI demi keuntungan pribadi.
  • Kolonel TNI Budi Utomo terlibat pengadaan motor listrik senilai Rp1 triliun yang bermasalah, dengan realisasi hanya 3.229 unit dari 21.081 unit namun pembayaran sudah dilakukan penuh.
  • Tersangka lain termasuk Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, Lodewyk Pusung, Andri Mulyono, dan Glory Harimas Sihombing yang diduga mengatur proyek serta manipulasi verifikasi mitra dalam program MBG.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada tujuh orang yang diduga nakal dalam program makan bergizi gratis. Ada polisi, tentara, dan orang dari perusahaan. Mereka bikin jualan alat makan dan motor listrik tapi caranya salah dan bikin uang negara hilang banyak. Sekarang jaksa lagi periksa mereka satu-satu supaya tahu siapa yang benar dan siapa yang salah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka ke tujuh dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia adalah perwira tinggi Polri aktif Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).

Dirdik Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN itu berperan mendirikan perusahaan PT SGI, dengan tujuan sebagai sarana untuk melakukan penjualan alat makan berupa food tray (ompreng) kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur MBG, dengan harga yang ditentukan Brigjen Lalu.

Brigjen Lalu kemudian meminta izin kepada tersangka Sony Sonjaya untuk dapat melakukan penjualan ompreng kepada calon mitra SPPG, dengan tujuan agar dapat diloloskan verifikasi.

“Setelah terjadi kesepakatan antara SS dan LMI, lalu LMI mencari calon mitra SPPG dengan syarat membeli ompreng dari PT. SGI,” ujar Syarief di Kejagung, Kamis (2/6/2026).

Setiap calon mitra SPPG yang telah melakukan pembayaran atas pembelian ompreng kepada PT SGI, dipastikan akan lolos verifikasi.

“Atas penjualan titik SPPG dengan syarat pembelian food tray (ompreng) tersebut maka LMI mendapatkan keuntungan secara melawan hukum,” lanjutnya.

1. Ada juga perwira TNI aktif

Kejaksaan Agung (Kejagung) saat menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk sebagai terangka tata kelola program MBG (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Selain menetapkan polisi aktif, Kejagung juga menyebut adanya keterlibatan perwira menengah TNI aktif, Kolonel Cpl Budi Utomo. Ia merupakan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran di BGN.

Kolonel Budi mengadakan proyek motor bersama tersangka Lodewyk Pusung (LP) dan tersangka Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM).

“Melakukan Pengadaan Sepeda Motor Listrik dengan anggaran sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (Rp1 triliun),” ujar Syarief di Kejagung, Kamis.

Syarief menjelaskan, pengadaan sepeda motor listrik tersebut dilaksanakan secara melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan dalam kontrak dan adanya mark up harga.

Dalam pelaksanaan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, terdapat adanya manipulasi berita acara serah terima barang.

“Adapun realisasinya baru sebanyak 3.229 unit dari 21.081 unit kendaraan, tetapi telah dilakukan pembayaran sebesar 100 persen sehingga mengakibatkan kerugian negara,” kata Syarief.

Proses hukum terhadap Kolonel Budi kini diserahkan dan ditangani Jaksa Agung Muda Militer (Jampidmil) Kejagung. Kolonel Budi saat ini masih berstatus saksi dalam penyelidikan yang dilakukan Jampidsus.

“Karena kami Pidsus ya itu tidak bisa memproses atau mentersangkakan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil, untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil,” ujar Syarief.

2. Peran Dadan, Sony, Lodewyk belum diungkap Kejagung

Eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya ditahan Kejagung, Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dalam kasus korupsi MBG, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka. Enam lainnya yakni Eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Kejagung belum menjelaskan rincian peran ketiganya dengan alasan strategi penyelidikan. Namun demikian, sebagian peran Sony terungkap dalam penetapan tersangka terhadap seorang pihak swasta Asep Yusuf Somantri. Ia merupakan orang dekat Sony.

“Saudara SS melawan hukum memberikan akses kepada AYS untuk melakukan intervensi kepada tim verifikator mitra MBG sehingga dapat mengetahui titik-titik dapur yang kosong ya, dan mengatur sedemikian rupa calon SPPG yang mendaftar pada portal mitra MBG yang semula telah disetujui kemudian menjadi dibatalkan status pendaftarannya,” kata Syarief.

3. Peran Komisaris PT YAT dan ketua Yayasan Indonesia Food Security Review

Eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk saat ditahan Kejagung, Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan pengadaan motor listrik bagi operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Andri pernah melakukan pertemuan dengan Lodewyk Pusung yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Kepala BGN.

Tujuannya, melakukan presentasi profil perusahaan dalam rangka mengerjakan proyek-proyek pengadaan barang di BGN. Setelah pertemuan tersebut, Andri mendapatkan informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik di BGN.

"Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut," tutur Syarief.

Sementara, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing ditetapkan tersangka berkaitan dengan perannya yakni pengaturan mitra pelaksana MBG.

Glory disebut diminta Dadan Hindayana mencari mitra buat penyelenggaraan program itu. Dadan kemudian diduga memberikan akses kepada Glory dan yayasannya untuk memperoleh titik dapur SPPG. Setelah mengantongi titik dapur, yayasan itu menjual kembali lokasi tersebut kepada pihak lain.

"Saudara GHS diberikan akses oleh saudara DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh saudara DH sehingga saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan saudara GHS untuk dikembalikan statusnya," ujar Syarief.

Curated For You

Editorial Team

Related Article