Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi mengumumkan cuti bersama 2026 lewat Surat Keputusan Bersama tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026, dengan total 25 hari.
SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 ini ditandatangani Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli (diwakili Wamenaker); dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini di gedung Kemenko PMK, Jumat (19/9/2025).
"Sebagaimana tadi sudah saudara saksikan, telah ditandatangani Surat Keputusan Bersama mengenai hari libur dan cuti bersama tahun 2026. Surat keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri PAN-RB, dan Menteri Ketenagakerjaan. Sekali lagi, dengan total hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 8 hari," ucap Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Pratikno.
Berikut daftar hari libur nasional 2026:
Kamis, 1 Januari, Tahun Baru 2026 Masehi
Jumat, 16 Januari, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Selasa, 17 Februari, Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Kamis, 19 Maret, Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Sabtu-Minggu, 21-22 Maret, Idul Fitri 1447 Hijriah (2 hari)
Jumat, 3 April, Wafat Yesus Kristus
Minggu, 5 April, Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Jumat , 1 Mei, Hari Buruh Internasional
Kamis, 14 Mei, Kenaikan Yesus Kristus
Rabu, 27 Mei, Idul Adha 1447 Η
Minggu, 31 Mei, Hari Raya Waisak 2570 BE
Senin, 1 Juni, Hari Lahir Pancasila
Selasa, 16 Juni, 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 H
Senin, 17 Agustus, Proklamasi Kemerdekaan
Selasa, 25 Agustus, Maulid Nabi Muhammad SAW
Jumat, 25 Desember, Kelahiran Yesus Kristus
Berikut daftar Cuti Bersama 2026:
Senin, 16 Februari, Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Rabu, 18 Maret Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Sak 1948)
Jumat, Senin, dan Selasa , 20, 23, dan 24 Maret, Hari Raya Idul Fitri 1447 H (3 hari)
Jumat, 15 Mei, Kenaikan Yesus Kristus
Kamis, 28 Mei, Idul Adha 1447 Η
Kamis, 24 Desember, Kelahiran Yesus Kristus.
