Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengumumkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024, delapan di antaranya dinyatakan lolos ke parlemen karena memenuhi ambang batas.
Mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol yang gagal meraup minimal empat persen suara sah nasional dinyatakan tak lolos ke DPR RI.