Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

PPP Terkejut Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Siap Gugat ke MK

PPP Terkejut Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, Siap Gugat ke MK
Wakil Ketua Bappilu DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) akan melayangkan gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu dilayangkan lantaran PPP tak memenuhi ambang batas parlemen.

Wakil Ketua Bappilu DPP PPP, Achmad Baidowi alias Awiek mengaku terkejut atas hasil rekapitulasi KPU yang mencatat partainya gagal memenuhi syarat raihan suara nasional empat persen. Menurutnya, hasil rekapitulasi suara KPU tak sesuai dengan data internal PPP.

"Tentu kami terkejut dengan hasil rekapitulasi secara bertentangan karena tidak sesuai, berbeda dengan data internal kami," kata Awiek saat ditemui di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2024) malam.

"Protes-protes yang telah kita sampaikan dan tentunya sesuai mekanisme konstitusi yang diatur undang-undang kami memiliki waktu tiga hari, setelah pengumuman resmi dari KPU untuk mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi," lanjutnya.

Dalam gugatan di MK, Awiek mengaku ingin mengembalikan suara PPP yang hilang. Sebab menurut data internal, raihan suara PPP harusnya menyentuh angka 4,04 persen.

"Yang jelas data data kami sangat lengkap dan ketika nanti menggugat ke MK semuanya akan kami lampiran bukti bukti tersebut. Kami mengucapkan kepada para caleg dan pejuang PPP yang sudah all out untuk mengamankan partai ini," imbuhnya.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa

Related Articles

See More

9 WNI Dites Kesehatan dan Visum Otoritas Turki Sebelum Kembali ke RI

22 Mei 2026, 00:49 WIBNews