Jakarta, IDN Times - Hari libur nasional dan cuti bersama telah ditetapkan oleh pemerintah dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menterti Nomor 1066 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023. Dalam surat tersebut, diputuskan libur nasional dan cuti bersama berjumlah 16 hari dalam satu tahun.
Di bulan Maret sendiri, terdapat satu tanggal merah yang jatuh di hari Rabu. Yuk, kita cek bersama ada perayaan apa di hari tersebut!