Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dari Obrolan Ngopi di Mess BAIS, Tercetus Ide untuk Teror Andrie Yunus
Wajah empat pelaku lapangan penyiram air keras yang ditunjukkan kali pertama di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta. (IDN Times/Krisna)
  • Sidang perdana empat anggota TNI dari BAIS digelar atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, setelah sebelumnya proses hukum sempat tertutup dari publik.
  • Ide penyerangan muncul dari obrolan di mess BAIS, dipicu kekesalan terhadap aksi dan kritik Andrie terhadap TNI serta gugatan KontraS atas revisi Undang-Undang TNI.
  • Dakwaan oditur menyebut empat pelaku utama, namun temuan TAUD dan Komnas HAM menunjukkan keterlibatan lebih banyak pihak serta penggunaan alat penyadap dalam operasi teror tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
16 Maret 2025

Andrie Yunus menerobos masuk ke ruang rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta. Aksi ini memicu kemarahan sejumlah anggota TNI.

akhir Agustus 2025

Kerusuhan terjadi dan Andrie Yunus menuduh TNI sebagai dalang peristiwa tersebut, memperburuk hubungan antara aktivis dan institusi militer.

9 Maret 2026

Empat anggota BAIS TNI bertemu di masjid Al Ikhlas. Dalam pertemuan itu, mereka membahas kembali aksi Andrie Yunus di Hotel Fairmont dan menunda pembicaraan lebih lanjut.

11 Maret 2026

Keempat terdakwa melanjutkan diskusi di mess Denma BAIS TNI. Mereka merencanakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan membagi tugas untuk mencari keberadaannya.

12 Maret 2026

Andrie Yunus disiram air keras di area Salemba, Jakarta Pusat. Ia mengalami luka bakar serius dan mata kanannya terancam buta permanen.

29 April 2026

Sidang perdana empat anggota TNI pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Surat dakwaan dibacakan oleh oditur militer Mohammad Iswadi.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sidang perdana empat anggota TNI digelar atas dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM KontraS, Andrie Yunus, yang menyebabkan luka bakar serius dan ancaman kebutaan pada mata kanannya.
  • Who?
    Empat anggota TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) menjadi terdakwa, sementara korban adalah Andrie Yunus, aktivis KontraS. Oditur militer Mohammad Iswadi membacakan surat dakwaan di persidangan.
  • Where?
    Sidang berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Aksi penyiraman terjadi di kawasan Salemba, Jakarta Pusat. Pertemuan perencanaan disebut terjadi di mess Denma BAIS TNI dan masjid Al Ikhlas BAIS.
  • When?
    Sidang digelar Rabu, 29 April 2026. Perencanaan diduga berlangsung pada Maret 2026, sedangkan aksi penyiraman terjadi Kamis, 12 Maret 2026.
  • Why?
    Terdakwa diduga kesal terhadap tindakan Andrie Yunus yang menerobos rapat revisi UU TNI serta aktivitasnya menggugat undang-undang baru dan menyuarakan kritik antimiliterisme bersama KontraS.
  • How?
    Berdasarkan dakwaan, para terdakwa merencanakan serangan setelah beberapa kali berd
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Empat tentara disidang karena mereka siram air jahat ke orang bernama Andrie Yunus. Mereka marah karena Andrie dulu masuk ke rapat TNI dan sering bicara soal tentara. Mereka ngobrol di mess dan rencanain buat nyerang Andrie. Sekarang Andrie luka bakar dan matanya rusak, sidangnya masih jalan di Jakarta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Meskipun kasus ini menggambarkan tindakan kekerasan yang serius, penyelenggaraan sidang terbuka terhadap empat anggota TNI menunjukkan langkah penting menuju transparansi dan akuntabilitas institusi militer. Fakta bahwa proses hukum berlangsung di ruang publik menandakan adanya upaya untuk menegakkan keadilan secara terbuka dan memberikan ruang bagi pengawasan masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sidang perdana bagi empat anggota TNI yang menyiram air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus digelar pada Rabu (29/4/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Keempat terdakwa yang sehari-hari bertugas di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI ditunjukkan ke ruang publik setelah sebelumnya terkesan ditutup-tutupi.

Di dalam surat dakwaan itu turut dijelaskan awal mula ide untuk berupaya membunuh aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) tersebut. Bila dirunut ke belakang, empat anggota TNI itu kesal ketika melihat aksi Andrie menerobos masuk ruang rapat tertutup pembahasan revisi Undang-Undang TNI di Hotel Fairmont, Jakarta pada 16 Maret 2025.

"Dengan kejadian tersebut, saudara Andrie Yunus dinilai telah melecehkan dan menginjak-injak institusi TNI," ujar oditur militer, Mohammad Iswadi ketika membacakan surat dakwaan di ruang sidang.

Dari sana, keempat terdakwa bertemu kembali di masjid Al Ikhlas di BAIS TNI pada Senin (9/3/2026). Serda Edy Sudarko kemudian menunjukkan video penerobosan yang dilakukan oleh Andrie di Hotel Fairmont pada 2025 lalu. Namun, Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono meminta topik itu dibicarakan nanti di lain waktu.

Pembicaraan kemudian berlanjut pada Rabu (11/3/2026) di mess Denma Bais TNI. Dalam perbincangan dengan empat terdakwa, Serda Edy Sudarko mengutarakan kekesalan terhadap Andrie.

Kekesalannya terhadap pria berusia 28 tahun itu tidak semata-mata karena aksinya menerobos ruang rapat di Hotel Fairmont, tetapi juga karena ia dan KontraS turut menggugat Undang-Undang baru TNI. "Andrie Yunus juga menuduh TNI melakukan teror ke kantor KontraS. TNI juga dituduh menjadi dalang atau aktor dari kerusuhan pada akhir Agustus 2025. Saudara Andrie Yunus juga gencar menyebarkan narasi antimiliterisme. Saudara I (Serda Edy) berkata ingin memukul Andrie Yunus sebagai pembelajaran dan memberikan efek jera," kata Iswadi melanjutkan membacakan surat dakwaan.

Sementara, terdakwa II yakni Lettu Mar Budi Hariyanto Widhi Cahyono mengusulkan agar mereka jangan memukul Andrie. Melainkan supaya Andrie disiram dengan cairan pembersih karat.

"Terdakwa I (Serda Edy) berkata 'saya saja yang menyiram.' Mendengar ide itu, terdakwa III (Kapten Mar Nandala Dwi Prastia) setuju dan mengatakan mari kita kerjakan bersama-sama," tutur dia.

Serdan Edy kemudian mencari tahu kegiatan Andrie lewat mesin pencari google. Dari sana, diketahui Andrie rutin hadir di acara aksi Kamisan di depan Istana.

"Terdakwa III kemudian berkata, ya sudah kalau begitu besok kita ke lokasi dan memberi pelajaran kepada Saudara Andrie Yunus," katanya menirukan keterangan Kapten Nandala.

Pembagian tugas pun dilakukan. Serda Edy dan Lettu Budi mencari Andrie di kantor KontraS. Sedangkan, Kapten Nandala dan Lettu Sami Lakka mencari Andrie ke kantor YLBHI.

Pemaparan oditur Mohammad Iswadi di surat dakwaan berbeda dari hasil temuan tim kuasa hukum yakni Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) dan Komnas HAM. Kedua pihak itu kompak menyebut perencanaan untuk melakukan teror terhadap Andrie butuh lebih dari satu hari. Selain itu, pelaku lapangan melibatkan lebih dari empat orang.

TAUD menyebut setidaknya ada 16 pelaku lapangan yang terlibat. Sementara, Komnas HAM mengatakan setidaknya ada 14 pelaku lapangan untuk meneror Andrie Yunus. Bahkan, di dalam temuan Komnas HAM, disebut ada alat penyadap yang diduga ikut dipakai dalam operasi untuk meneror Andrie.

Andrie Yunus disiram air keras di area Salemba, Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026). Akibat upaya pembunuhan itu, ia mengalami luka bakar mencapai 24 persen. Mata kanannya pun terancam mengalami kebutaan permanen.

Editorial Team