Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mempertanyakan dasar hukum wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Menurut dia, penyaluran gaji ASN melalui KDMP tidak boleh dilakukan secara gegabah. Pemerintah diminta berhati-hati dalam menjalankan rencana kebijakan tersebut karena melibatkan banyak instansi dan aturan.
“Wacana soal penyaluran gaji ASN dari Kopdes harus disampaikan secara hati-hati, tidak gegabah, karena ini melibatkan banyak instansi dan banyak aturan,” ujar Khozin kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
