Anggota DPR Pertanyakan Dasar Hukum Wacana Gaji ASN Disalurkan via KDMP

Muhammad Khozin mempertanyakan dasar hukum wacana penyaluran gaji ASN melalui KDMP.
Rencana tersebut dinilai berkaitan dengan regulasi gaji ASN serta aturan sistem pembayaran BI dan OJK.
Menkop Ferry Juliantono menyampaikan pengajuan rencana itu ke Kemenkeu, sementara anggaran sedang disiapkan.
Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mempertanyakan dasar hukum wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Menurut dia, penyaluran gaji ASN melalui KDMP tidak boleh dilakukan secara gegabah. Pemerintah diminta berhati-hati dalam menjalankan rencana kebijakan tersebut karena melibatkan banyak instansi dan aturan.
“Wacana soal penyaluran gaji ASN dari Kopdes harus disampaikan secara hati-hati, tidak gegabah, karena ini melibatkan banyak instansi dan banyak aturan,” ujar Khozin kepada wartawan, Jumat (16/10/2026).
1. Pertanyakan apakah Perpres KDMP atur penyaluran gaji ASN

Muhammad Khozin (IDN Times/Aryodamar) Politikus PKB itu justru mempertanyakan apakah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, turut mengatur kewenangan koperasi untuk menyalurkan gaji ASN.
“Nah, di Perpres Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih apakah mengatur kewenangan tentang penyaluran gaji?” tanya Khozin.
Adapun, mekanisme penyaluran gaji ASN saat ini telah diatur melalui sejumlah regulasi. Salah satunya melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.05/2017 yang telah diubah menjadi PMK Nomor 158/PMK.05/2022.
Khozin menyebut, kedua aturan ini berkaitan dengan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui Bank Operasional atau Bank Penerima Gaji (BPG).
2. Bersinggungan dengan aturan sistem pembayaran BI dan OJK

Anggota DPR RI Komisi II, Muhammad Khozin. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula) Ketua Kelompok Fraksi PKB Komisi II DPR RI itu juga mengingatkan rencana penyaluran gaji ASN melalui KDMP, akan bersinggungan dengan aturan sistem pembayaran Bank Indonesia (BI) dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Apabila Kopdes menerima atau meneruskan dana dalam operasionalisasi layanan keuangan atau bertindak sebagai agen bank, pertanyaannya, apakah status sebagai koperasi memberikan kewenangan melakukan aktivitas tersebut?” tanya Khozin.
Di samping itu, Khozin telah menangkap adanya kegelisahan di kalangan ASN, mengenai wacana penyaluran gaji melalui KDMP.
“Saya menangkap kegelisahan di kawan-kawan ASN tentang wacana penyaluran gaji ASN dari Kopdes,” kata Khozin.
3. Menkop ajukan penyaluran gaji PNS melalui KDMP ke Kemenkeu

Menkop Ferry dalam acara Investor Daily Summit 2025 bertema "New Economic Order" di Jakarta, Rabu (8/10). (Dok. Kementerian Koperasi) Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan, rencana penyaluran gaji melalui KDMP telah diajukan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Anggaran pembayaran tengah disiapkan, tetapi ia belum menjelaskan angka secara rinci serta mekanisme penyalurannya.
Ferry juga belum merinci bentuk pengajuan yang disampaikan kepada Kemenkeu, kejelasan jadwal dimulainya penyaluran, maupun koperasi yang akan dilibatkan dalam layanan pembayaran tersebut.
"Sudah diajukan ke Kementerian Keuangan," kata Ferry seusai menghadiri rapat koordinasi terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jakarta, melansir Antara.



















